Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) |
Sekarang Sudah terbit Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang mengatur ihwal teknis training dan mekanisme kenaikan pangkat Jafung Widyaprada. Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Dalam Juknis ini antara lain diatur ihwal kedudukan dan kiprah Jabatan Fungsional Widyaprada, Jenjang Jabatan Fungsional, dan angka kredit Jafung Widyaprada.
Lalu apa yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada ? Dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) ihwal Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang mengatur ihwal teknis training dan mekanisme kenaikan pangkat Jafung Widyaprada, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan acara Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan jabatan karier PNS. Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
Selain kedudukan Jabatan Fungsional Widyaprada, dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) juga ditegaskan bahwa kiprah Jabatan Fungsional Widyaprada yakni melakukan acara Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada menurut Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari paling rendah hingga dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.
Bagaimana mekanisme kenaikan pangkat ? Apa saja yang dinilai dalam proses kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada. Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada (Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang mengatur ihwal teknis training dan mekanisme kenaikan pangkat Jafung Widyaprada), melalui link di bawah ini
Demikian isu ihwal menurut Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada (Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang mengatur ihwal teknis training dan mekanisme kenaikan pangkat Jafung Widyaprada). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 21 Tahun 2019 Wacana Juknis Jafung Widyaprada (Perka Bkn Nomor 21 Tahun 2019)"