Setelah sukses dengan seleksi penerima PPGJ tahap 1, Kemdikbud kembali membuka registrasi sertifikasi guru contoh PPGJ. Sebelumnya telah dilakukan registrasi PPGJ tahap 1, kali ini dibuka untuk tahap kedua. Hal ini menurut surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud nomor 4184/B4GT/2020 Perihal Pendaftaran Calon Peserta PPGJ tertanggal 15 Februari 2020. Berikut gosip lengkapnya.
Update gosip perpanjangan registrasi calon penerima Pretes ppgj silakan dilihat pada gambar di bawah ini
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 2 2020
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes
bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2020 ditetapkan batas lulus
pretest ialah 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2020.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli
2020.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/
D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan
diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2020 hingga dengan 2020).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2020 hingga dengan 2020).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2020.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada abjad g di atas, hanya
berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran pemberian profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).
B. Tata Cara Pendaftaran PPGJ
1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb,id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG ialah linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
Daftar linieritas kegiatan studi PPGJ .
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal pendaftaran,, verifikasi, pretest (Update)
Update gosip perpanjangan registrasi calon penerima Pretes ppgj silakan dilihat pada gambar di bawah ini
perpanjangan registrasi calon penerima Pretes ppgj |
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 2 2020
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes
bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2020 ditetapkan batas lulus
pretest ialah 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2020.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli
2020.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/
D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan
diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2020 hingga dengan 2020).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2020 hingga dengan 2020).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2020.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada abjad g di atas, hanya
berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran pemberian profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).
B. Tata Cara Pendaftaran PPGJ
1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb,id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG ialah linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
Daftar linieritas kegiatan studi PPGJ .
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal pendaftaran,, verifikasi, pretest (Update)
- Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru17 Februari – 31 Maret 2020
- Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP 19 Februari – 5 Maret 2020
- Penetapan TUK oleh LPMP 19 – 21 Februari 2020
- Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP 9-13 April 2020
- Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru 16-20 April 2020
- Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK 02-15 Mei 2020
0 Komentar untuk "Pendaftaran Ppgj 2020 Tahap 2 Diperpanjang"