Pemda Segera Ikutsertakan Tenaga Honorer Dan Kontrak Dalam Kegiatan Jkk Dan Jkm Pt Taspen, Dengan Syarat?

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –PT Taspen (Persero) mempunyai agenda tabungan hari tua, pensiun dan juga Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian. Pengelolaan JKK JKM Non ASN Mendasari amanah sesuai PP 49 Tahun 2018, terutama pasal 99 ayat 33 keseluruhan penyelenggara negara menjadi penerima JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Taspen.

Mulai dari pejabat negara, seluruh ASN, tenaga P3K, tenaga kontrak, tenaga honorer yang pembiayaannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Sedangkan sesuai PP 44 Tahun 2015 Pasal 5 untum tenaga kerja diluar penyelenggara negara dikelola oleh Badan Penjamin yang lain.

"Kita kesepakatan di Taspen Kupang dengan wilayah yang cukup luas, kita kelola semuanya termaksud seluruh tenaga kontrak dan honorer yang pribadi atau dipekerjakan dan didanai oleh Pemerintah Daerah itu menjadi penerima Taspen. Keseluruhnya nanti akan dijamin," kata Kepala Cabang PT Taspen (Persero) KC Kupang, Suwartono, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Ponco dan Kepala Bidang Umum dan SDM, Suprayitno.


Suwartono menjelaskan sehabis regulasi dikeluarkan pemerintah provinsi NTT dan Kabupaten Alor telah menyertakan non ASN dalam hal ini seluruh tenaga kontrak ada honorer ke PT Taspen. Dalam waktu bersahabat diikuti pemkot Kupang, Kabupaten Sumba dan Sumba Barat Daya.

Dikatakannya amanah ini sudah berlaku mulai November 2018. Namun sebab keterbatasan pengusulan anggaran atau belum mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan agenda JKK dan JKM bagi non ASN. Kaprikornus beberapa Pemerintah Daerah belum memberikan kepesertaannya ke Taspen.

Ia berharap pada tahun 2020 sanggup segera menyertakaan non ASN. Karena hal itu merupakan amanah dari UU sehingga sebagai pengelola sudah bersiap menyelenggarkan agenda tersebut, semoga para pekerja dari penyelenggara negara seluruh tenaga kontrak dan honorer harus masuk dalam agenda tersebut untuk mendapat jaminan, pemberian dan manfaat kalau dalam melakukan kiprah terjadi kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Untuk jaminan maut kami berikan santunan dan manfaat berupa asuransi kematian, manfaat penguburan dan beasiswa," tuturnya.

Ia menyampaikan di seluruh Indonesia sudah 20 hingga 30 Pemerintah Daerah yang menyertakan tenaga kontrak dan honorer. Sebagian besar Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Madiun, Bangka Belitung, Lampung, Palembang, Malang, dan Pemerintah Daerah lainnya. Sedangkan, katanya, pemerintah kawasan yang sudah mengalokasikan anggaran di tahun ini segera mendaftarkan sebab ini jaminan. Apabila penerima yakni tenaga honorer dan tenaga kontrak mengalami tragedi sanggup diproses paling lambat 1 jam.

Sumber : tribunnews.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa menunjukkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Related : Pemda Segera Ikutsertakan Tenaga Honorer Dan Kontrak Dalam Kegiatan Jkk Dan Jkm Pt Taspen, Dengan Syarat?

0 Komentar untuk "Pemda Segera Ikutsertakan Tenaga Honorer Dan Kontrak Dalam Kegiatan Jkk Dan Jkm Pt Taspen, Dengan Syarat?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)