Passing Grade Kelulusan Tes CPNS Tahun 2020. Jika masih mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 22/2020 disebutkan passing grade untuk tahun ini ialah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk sanggup mengikuti seleksi tahap berikutnya, akseptor SKD/TKD CPNS harus melewati passing grade tersebut.
Sebagaimana diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menpan RB Nomor 22/2020 yang mengatur nilai ambang batas (passing grade) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS.
Namun, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga akseptor yang lolos passing grade yakni yang mempunyai rangking tiga besar. Makara jikalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak sanggup ikut seleksi tahap berikutnya.
Seorang akseptor yang menerima nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos jikalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, jikalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, beliau tetap lolos passing grade. Karena itu akseptor seleksi harus lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). Jangan hingga hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade.
Pada tes CPNS 2020 yang kemudian passing grade ini tidak berlaku untuk akseptor seleksi pada jalur khusus ialah cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi akseptor dari kelompok disabilitas. Untuk ketiga kelompok itu akan memakai perangkingan.
0 Komentar untuk "Passing Grade Kelulusan Tes Cpns Tahun 2020"