Agar Indonesia bisa berkompetisi di kancah global, pemerintah terus memacu daya saing bangsa. Salah satunya melalui rekrutmen putra putri terbaik menjadi CPNS. "Tahun 2020 pemerintah membuka 238.015 gugusan CPNS. 51.271 gugusan untuk 76 instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 gugusan untuk 525 instansi Pemerintah Daerah. Kami berharap melalui pengadaan CPNS ini, sanggup direkrut putra putri terbaik bangsa," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, Senin (10/09).
Dijelaskan bahwa, proses pengadaan CPNS Tahun 2020 mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2020 ihwal ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Manajemen PNS. Selain ketentuan normatif tersebut, rekrutmen para abdi negara dimaksud juga diselaraskan dengan pertimbangan strategis pentingnya menyiapkan ASN berkualitas guna menghadapi tantangan masa depan. "Tantangan abad industri 4.0 yang sarat teknologi dan informasi, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, harus dijawab dengan menyiapkan SDM aparatur yang berkualitas," ucap Menteri Syafruddin.
Menteri juga menyampaikan bahwa pengelolaan birokrasi sekarang dan ke depan tidak bisa lagi biasa-biasa (business as usual). Untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dan melayani rakyat, birokrasi kita harus didukung dengan SDM aparatur yang berdaya saing. "Kalau salah mengelola sawah, kita akan rugi semusim. Tapi bila salah mengelola birokrasi sebab tidak didukung oleh SDM aparatur yang berdaya saing tinggi, kita akan kehilangan satu generasi. Dan itu dihentikan terjadi," tegasnya.
Untuk itu, biar menunjukkan hasil yang optimal, pengadaan CPNS tahun 2020 dilaksanakan melalui sistem seleksi yang ketat, transparan, higienis dan bebas dari praktik KKN. "Semua harus mengikuti seleksi, baik untuk gugusan umum maupun gugusan khusus. Untuk seleksi kompetensi dasar sepenuhnya memakai Computer Assisted Test atau CAT," imbuh Syafruddin.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 ihwal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2020, selain gugusan umum, pemerintah juga membuka gugusan khusus, yakni : 1) Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, 2) Penyandang Disabilitas, 3) Putra Putri Papua dan Papua Barat, 4) Diaspora, 5) Olahrawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; 6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.
Materi Seleksi CPNS 2019/2020. Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2020 ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan memakai nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD mempunyai bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap penerima SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, tugas bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia penerima seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan isu secara ekspresi maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau kebijaksanaan sehat secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi isu dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, penerima diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Pemerintah Perhatikan THK II
Pemerintah juga menunjukkan perhatian kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK) yang terbatas pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. "Pada tahun 2020 ini, pemerintah membuka 13.347 gugusan khusus untuk Eks THK II. 12.883 gugusan untuk Tenaga Guru dan 464 gugusan untuk Tenaga Kesehatan. Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Syafruddin.
Pemerintah sejatinya sudah menunjukkan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2020, pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. "Secara de jure, dilema honorer ini bekerjsama sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah menunjukkan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013," ungkapnya.
"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti sanggup mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sehabis PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas Syafruddin
Batas Kelulusan Seleksi SKD Tes CPNS 2020
Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, penerima SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.37/2020 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2020. “Passing grade bagi penerima SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama menyerupai tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari gugusan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari gugusan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk penerima seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRBNo. 37/2020 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang mahir dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
0 Komentar untuk "Materi Seleksi Cpns 2019/2020 Dan Batas Kelulusan Tes Skd Cpns 2019/2020"