Juknis Ppdb 2019-2020 Madrasah

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan mengenai petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah nomor surat 631 tahun 2019. Salah satu misi Kementerian Agama yaitu “Meningkatkan terusan dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”.

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan mengenai  Juknis PPDB 2019-2020 Madrasah

Madrasah yaitu salah satu jenis pendidikan umum yang memiliki kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Data Kementerian Agama (2020) melaporkan bahwa ketika ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685siswa) dan7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2020 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan bantuan penting kementerian Agama dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
Dalam rangka terus membantu peningkatan terusan dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2020/2019 Kementerian Agama berkomitmen memperlihatkan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapat terusan pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh sebab itu, untuk memperlihatkan panduan penerimaan peserta didik gres pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tetapkan Petunjuk Teknis
pelaksanaan acara dimaksud.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik barudi madrasah berjalan secara objektif, akuntabel,  transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan terusan layanan pendidikan yang
berkeadilan;
2. memperlihatkan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang renta siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.

Ruang lingkupPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini mencakup tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah;dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Unduh di tautan ini file pdf juknis PPDB 2019-2020 untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK

Related : Juknis Ppdb 2019-2020 Madrasah

0 Komentar untuk "Juknis Ppdb 2019-2020 Madrasah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)