Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 |
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Peraturan BKN Nomor 9/2019 ini yang gres diterbitkan tanggal 15 Mei 2019 secara rinci menjelaskan Jabatan Fungsional Peneliti dari kedudukan, Kategori dan Jenjang serta kiprah dan fungsi (tupoksi) hingga dengan tata cara penghitungan angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti.
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 wacana Jabatan Fungsional Peneliti.
Apa isi Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 ? Berikut ini klarifikasi wacana Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Pasal 2 peraturan ini menyatakan bahwa Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan acara Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti merupakan jabatan karier PNS. Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian.
Tugas Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti adalah melaksanakan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, Jabatan Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Peneliti Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Peneliti Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Peneliti Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019.
Demikian warta terkait Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Menurut Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2019"