Inpassing Guru Pendidikan Agama

Setelah sekian usang balasannya kabar yang ditunggu-tunggu pun telah tiba. Guru Pendidikan Agama Islam yang berada di sekolah-sekolah umum di lingkungan kemdikbud balasannya diberikan kesempatan untuk mengajukan Inpassing atau penyetaraan. Hal ini tertuang dalam surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 35230/B3.4/gt/2020 tertanggal 15 Oktober 2020. Perihal isu pengiriman berkas kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha Kementerian Agama RI. Makara walaupun surat resmi dari kemenag belum ada, guru pendidikan Agama wajib mengetahui dan mempersiapkan berkas persyaratan inpassing tersebut.

Setelah sekian usang balasannya kabar yang dinantikan Inpassing Guru Pendidikan Agama
Setelah sekian usang balasannya kabar yang dinantikan Inpassing Guru Pendidikan Agama


Bagaimana prosedur pengajuan inpassing guru Pendidikan Agama tersebut?

Pertama cek dan login Info GTK di alamat www.info.gtk.kemdikbud.go.id memakai akun masing-masing. Silakan berkoordinasi dengan operator dapodik untuk mengetahui user dan password login info GTK.

Setelah berhasil login, cek Lembar identitas Pengusul atau LIP, lalu cetak di atas kertas berwarna hijau. 

Adapun berkas persyaratan yang wajib dikirimkan untuk pengajuan inpassing trsebut;


  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yang dilegalisir Kepala Sekolah/Yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota
  3. Surat Keterangan (ASLI) mengajar dari Kepala Sekolah 
  4. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan (NUPTK)
  5. Nomor Registrasi Guru (NRG)
  6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  7. Surat pernyataan kepala sekolah yang menyatakan guru bersangkutan masih aktif melakukan acara proses KBM paling sedikit 24 jam per ahad (ASLI)
  8. Fotokopi akta pendidik yang dilegalisir pejabat berwenang, (perguruan tinggi atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan setempat)
  9. Fotokopi SK pembagian kiprah mengajar yang dilegalisir dinas pendidikan
  10. Fotokopi SK pengangkatan kepala Sekolah (bagi kepala sekolah) yang diberi kiprah pemanis sebagai Kasek. Dilegalisir oleh Pimpinan yayasan.


Seluruh berkas di atas dimasukkan ke dalam map dan didepan map/amplop ditempelkan LIP yang telah dicetak di atas kertas warna hijau.

Berkas lalu dikirim ke alamat
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO. BOX 1316 JKS 12013

Ingat dikirim lewat POS Indonesia ya. Jangan dikirim lewat biro pengiriman lain.
Demikian isu cara pengajuan inpassing bagi guru pendidikan agama non PNS di lingkup Kemdikbud tingkat SD dan SMP.  Keterangan lengkap silakan klik pada gambar dibaca dengan seksama.

Related : Inpassing Guru Pendidikan Agama

0 Komentar untuk "Inpassing Guru Pendidikan Agama"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)