WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) genap berusia 74 tahun. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan di hari guru ini yaitu nasib huru honorer.
Selama ini kesejahteraan guru honorer masih sangat minim. Gaji guru honorer hanya rata-rata Rp300-700 ribu per bulan. Di dikala guru honorer menuntut kesejahteraan, pemerintah justru menggaji ‘pengangguran’ Rp3-7 juta per kepala pada 2020 mendatang.
Mantan Ketua PB PGRI Didi Suprijadi mengatakan, dikala ini yang harus diperjuangkan PGRI yaitu soal kesejahteraan guru honorer.
“Saya menyoroti planning pemerintah dengan aktivitas kartu prakerja sebagai pembanding, kemudian dihubungkan dengan guru honorer,” kata Didi dalam pesan elektroniknya.
Guru honorer yaitu orang yang bekerja mengajar mendidik di sekolah negeri, minimal sudah mengajar satu tahun dengan honor Rp 300 – 500 ribu per bulan. Honor itu dibayar setiap tiga bulan, anggarannya dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Untuk menjadi guru profesional disyaratkan semoga guru mempunyai sertifikat pendidik. Fakta di lapangan hampir seluruh guru honorer belum bersertifikat pendidik.
Salah satu hambatan guru honorer belum sanggup mengikuti sertifikasi pendidik selama ini yaitu peraturan yang menyebutkan harus tenaga pendidik tetap yang diangkat yayasan untuk sekolah swasta atau diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk sekolah negeri.
Didi membeberkan, ada perubahan peraturan dalam pelaksanaan sertifikasi, yaitu dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4184/B4/GT/2018 Tanggal 15 Februari 2018 wacana persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan.
Di surat itu disebutkan untuk guru bukan PNS di sekolah negeri (guru honorer) dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan lima tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
“Fakta di lapangan kepala tempat atau kepala Dinas Pendidikan jarang yang berkenan memperlihatkan SK,” ujarnya.
Ketentuan lainnya persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.
Artinya kalaupun guru honorer mendapat sertifikat guru melalui PPG akan tetapi sertifikat tersebut tidak sanggup dipakai sebagai syarat penerimaan tunjangan fungsional guru.
“Jadi walaupun sudah mempunyai sertifikat pendidik guru honorer belum sanggup mendapat tunjangan fungsional guru (TFG),” ujarnya
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah tempat atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
Artinya pemerintah sentra tidak sanggup menanggung biaya PPG bagi guru honorer. Bandingkan dengan biaya PPG untuk guru PNS dan guru yayasan.
Bagaimana dengan kartu pra kerja?
Kartu Pra Kerja diberikan kepada lulusan SMA/SMK atau Perguruan Tinggi yang belum mendapat pekerjaan. Penerima Kartu Pra-Kerja sebelumnya diikutkan dalam training untuk mendapat ketrampilan dan kompetensi atas biaya pemerintah.
Setelah mengikuti training aktivitas ketrampilan, akseptor kartu Pra-Kerja akan diikutkan training lanjutan untuk mendapat sertifikasi kompetensi.
Sebelum akseptor kartu Pra-Kerja mendapat pekerjaan, pemerintah melalui dana APBN akan memperlihatkan insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Pemerintah sentra telah menganggarkan Rp 10 triliun dalam APBN 2020 untuk alokasi 2 juta akseptor Kartu Pra-Kerja.
Tata cara mendapat Kartu Pra Kerja yaitu sebagai berikut. Pertama, peserta mendaftar secara on line melalui Kemanaker.or.id sebagai calon peserta aktivitas akseptor kartu pra-kerja.
Melalui Kemenaker.or.id ini pula pengumuman disampaikan bagi yang diterima atau tidak.
Kedua, bagi peserta yang lulus seleksi akan diberi pilhan untuk mendaftar training vokasi melalui website atau aplikasi.
Selanjutnya peserta training baik yang menentukan training tatap muka ataupun darling mendapat dana training berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per kepala.
Ketiga, bagi peserta yang lulus training dan mendapat sertikat kompetensi akan diikutkan uji kompetensi serta mendapat subsidi Rp 90 ribu dari dana kartu pra-kerja.
Keempat, pemegang kartu pra-kerja mendapat insentif Rp 500 ribu per bulan dari dana APBN sebagai persiapan melamar pekerjaan.
Kelima, peserta harus mengisi survey kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapat data apakah sudah mendapat pekerjaan atau belum.
“Bila planning pertolongan Kartu Pra-Kerja ini dilaksanakan maka akan terlihat di mana letak keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer. Guru honorer sudah bekerja puluhan tahun, mempunyai sertifikat pendidik dengan jalan sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan hanya mendapat honor Rp 300 – 500 ribu per bulan dibayarkan tiap tiga bulan serta bekerja di instansi pemerintah,” ucapnya.
“Sedangkan pemegang kartu pra-kerja belum bekerja, mendapat insentif dan sertifikasi didanai pemerintah serta bekerja rencananya bukan di instansi pemerintah,” bebernya.
Guru honorer seluruh negeri yang berjumlah 750 ribu di Kemendikbud dan 250 ribu di Kemenag akan bahagia hati bila pemerintah mengalihkan dana APBN tahun 2020 alokasi dana Kartu Pra-Kerja senilai Rp 10 triliun untuk alokasi dana insentif guru-guru honorer.
Sumber : pojoksatu.id
Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID, Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
0 Komentar untuk "Gaji Honorer Rp300 Ribu, Honor Pengangguran Rp7 Juta, Dimana Keadilan?"