Edaran Kemdikbud Perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru


Setiap tahun tentunya setiap sekolah mengadakan acara bagi calon siswa gres baik tingkat sekolah dasar, SLTP maupun SLTA.  Sekolah wajib mengikuti rambu-rambu bagaimana acara itu dilaksanakan. Kalau tahun-tahun sebelumnya biasa dikenal dengan istilah Masa Orientasi Sekolah atau MOS, nah jikalau untuk tahun 2019 ini sebutannya Pengenalan Lingkungan Sekolah atau PLS.

Hal ini menurut surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah. Rambu-rambu atau peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan Pengenalan Lingkungan sekolah bergotong-royong sudah diterbitkan ialah lewat Permendikbud nomor 18 tahun 2020 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru, jadi edaran ini untuk mengingatkan kembali sekolah dan pihak terkait menyerupai dinas pendidikan setempat mengenai hukum PLS bagi siswa baru.

Adapun tujuan dari edaran perihal PLS ininya tentunya untuk mencegah banyak sekali macam praktik yang tidak dibenarkan selama masa pengenalan sekolah tersebut yang setiap tahun tidak terlepas dari kasus perundungan kepada calon siswa baru.


Berikut ini edaran selengkapnya;

SURAT EDARAN
Nomor:6197/D.D4/PD/2019
TENTANG
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS)

Kepada Yth:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Para Kepala Sekolah
di seluruh Indonesia


Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk penerima didik gres tahun pelajaran 2019/2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. 
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi acara PLS. 
  3. Pelaksanaan PLS, semoga didahului dengan menghadirkan orang tua/wali penerima didik gres disekolah untuk diberikan klarifikasi perihal profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan penerima didik gres kepada pihak sekolah. 
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam berguru di sekolah. 
  5. Kepala sekolah bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam PLS.
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan acara PLS dan menunjukkan hukuman sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 pada pasal 7 dan 8. 


Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Permendikbud nomor 18 tahun 2020 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa gres silakan unduh di tautan ini.

Related : Edaran Kemdikbud Perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

0 Komentar untuk "Edaran Kemdikbud Perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close