Edaran Implementasi Aplikasi Rkas Kemdikbud


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menelurkan aplikasi terbaru ialah aplikasi RKAS. Hal ini menurut surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 4313/D/PR/2019 wacana Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Apa itu Aplikasi RKAS Kemdikbud?

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana pertolongan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menelurkan aplikasi terbaru ialah aplikasi  Edaran Implementasi Aplikasi RKAS Kemdikbud
 Aplikasi RKAS Kemdikbud
Berikut ini isi edaran lengkapnya

Yth. Bapak/Ibu
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

di seluruh Indonesia

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 wacana Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia supaya menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).

2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.

3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi administrasi RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.

4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.

5. Mempersiapkan acara sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di daerahnya masing-masing.

6. Menugaskan kepala sekolah untuk memakai Aplikasi RKAS untuk acara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya sanggup diunduh pada lampiran informasi ini. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Admin RKAS

Surat edaran orisinil silakan klik di tautan ini

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menelurkan aplikasi terbaru ialah aplikasi  Edaran Implementasi Aplikasi RKAS Kemdikbud


 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menelurkan aplikasi terbaru ialah aplikasi  Edaran Implementasi Aplikasi RKAS Kemdikbud

Selamat bersibuk ria buat operator sekolah dan bendahara  BOS, hehehe

Related : Edaran Implementasi Aplikasi Rkas Kemdikbud

0 Komentar untuk "Edaran Implementasi Aplikasi Rkas Kemdikbud"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)