Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga Pada Kartu Keluarga

Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK)


Bagaimana Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK) ? Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat banyak sekali data penting menyerupai nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan banyak sekali warta penting lainnya.

Dilihat dari fungsinya, kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib. Saat ini kartu keluarga mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan manajemen dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP, registrasi sekolah, ingin menikah, mengajukan derma ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.

Jadi, untuk anda yang gres menikah dan mempunyai keluarga baru, KK merupakan hal yang harus dimiliki. Bagaimana cara mengurus atau menciptakan KK baru?
1. Meminta surat pengantar pembuatan KK gres ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
2. Setelah itu, tiba ke kantor kelurahan setempat, kemudian mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
·            Surat pengantar RT/RW setempat
·            Fotocopy buku nikah
·            Surat keterangan pindah tiba (bagi penduduku datang)
Selain pembuatan KK baru, ada kasus lain dalam pengurusan KK menyerupai menambah anggota keluarga, anggota yang numpang KK, pengurangan anggota keluarga dan KK rusak.
A. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Syarat Penambahan anggota keluarga (kelahiran) dalam KK:
·            Surat pengantar RT/RW setempat
·            Kartu keluarga (KK) lama
·            Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga gres yang akan ditambahkan

B. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK
Syarat Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK:
·            Surat pengantar RT/RW setempat
·            KK yang usang atau KK yang akan ditumpangi
·            Surat keterangan pindah tiba (jika tidak satu daerah)
·            Surat keterangan tiba dari luar negeri (bagi WNI yang tiba dari luar negeri)
·            Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

C. Pengurangan anggota keluarga
Syarat  Pengurangan anggota keluarga pada KK:
·            Surat pengantar RT/RW setempat
·            KK yang lama
·            Surat keterangan final hidup (bagi yang meninggal dunia)
·            Surat keterangan pindah atau pindah tiba (bagi penduduk yang pindah)

D. KK yang hilang atau rusak
Syarat mengganti KK yang hilang atau rusak:
·          Surat pengantar RT/RW setempat
·          Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
·          KK yang rusak
·          Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
·          Dokumen keimigrasian bagi orang ajaib (WNA)

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK gres akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK gres di sana.

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.

Demikian warta perihal Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK) dan Syarat-syarat Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga Pada Kartu Keluarga

0 Komentar untuk "Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga Pada Kartu Keluarga"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)