CARA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN |
Bagaimana Cara Hibah Tanah Dan Bangunan Agar Tidak Ada Masalah Di Kemudian Hari? Kita mungkin sering mendengar orang memberikan tanah atau bangunan yang dimiliki kepada orang lain dengan cuma-cuma. Penyerahan tanah atau bangunan kepada pihak lain sebelum pihak yang memberi meninggal dunia dikenal dengan nama hibah. Berikut yaitu tata cara Hibah Tanah dan Bangunan.
Hibah dalam Pasal 1666 KUH Perdata diartikan sebagai suatu persetujuan di mana seorang pemberi (penghibah) menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa sanggup menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang mendapatkan penyerahan barang itu. Jika seseorang, misalkan seorang abang ingin menghibahkan tanah atau rumah kepada sang adik, maka proses hibah tersebut harus dilakukan ketika keduanya masih dalam keadaan hidup.
Sementara itu, berdasarkan KUHPerdata, Cara Hibah Tanah Dan Bangunan adalah sebagai berikut:
Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum, kecuali dalam hak yang ditetapkan dalam belahan ke tujuh dari buku ke satu KUH Perdata (Pasal 1677 KUHPerdata)
Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu sertifikat notaris yang aslinya disimpan oleh notaris (Pasal 1682 KUHPerdata)
Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akhir mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si akseptor hibah (Pasal 1683 KUHPerdata)
Penghibahan kepada orang yang belum berakal balig cukup akal yang berada di bawah kekuasaan orang renta harus diterima oleh orang yang melaksanakan kekuasaan orang renta (Pasal 1685 KUHPerdata)
Menurut PP 24/1997 perihal Pendaftaran Tanah, ditentukan bahwa setiap dukungan hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan sertifikat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
CARA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN AGAR TIDAK ADA MASALAH DI KEMUDIAN HARI |
Setelah dilakukannya penandatanganan akta, sertifikat harus didaftarkan Kantor Pertanahan setempat dengan cara ibarat berikut :
Persyaratan Cara Hibah Tanah Dan Bangunan
· Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
· Surat Kuasa apabila dikuasakan
· Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan akseptor hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
· Sertifikat asli
· Akta Hibah dari PPAT
· Izin Pemindahan Hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jikalau telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
· Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
· Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta
Formulir permohonan Cara Hibah Tanah Dan Bangunan memuat:
· Identitas diri
· Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
· Pernyataan tanah tidak sengketa
· Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Demikian, Semoga gosip Cara Hibah Tanah Dan Bangunan diatas sanggup bermanfaat
0 Komentar untuk "Cara Hibah Tanah Dan Bangunan Biar Tidak Ada Persoalan Di Lalu Hari"