Hari pertama pelaksanaan pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung CPNS 2020, banyak sekali keluhan dialami oleh calon pelamar. Namun, menyerupai halnya terjadi dalam pendaftaran CPNS sebelumnya, duduk kasus yang paling banyak dikeluhkan terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar datanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS di kedua instansi tersebut dibuka serentak Selasa (01/08) melalui laman yang sudah tersedia yakni di sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sesuai dengan NiK Kartu Keluarga.
Namn, menyerupai terjadi pada pendaftaran CPNS sebelumnya, keluhan dan pengaduan yang disampaikan melaui media umum Kementerian PANRB menyerupai twitter, facebook dan instagram, kebanyakan berkaitan dengan NIK. Hingga pukul 17.00 WIB, tercatat lebih dari 300 keluhan yang masuk melaui medsos.
Ada yang memberikan bahwa NIK tidak terdaftar atau yang tidak ada datanya, dan NIK yang tidak keluar nomornya walaupun sudah melaksanakan pendaftaran online.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, hingga pukul 15.00 WIB tadi, sudah ada sekitar 5400 akun yang masuk untuk melaksanakan pendaftaran dan 3961 diantaranya sudah mengunggah dokumen. "Per jam tiga tadi, ada lima ribu empat ratus akun yang masuk untuk daftar, dan sekitar tiga ribu sembilan ratus sudah melengkapi alias mengunggah data dengan lengkap," ujar Iwan yang dihubungi melalui telepon, Selasa (01/08).
Menurut Ridwan, pihaknya tidak tinggal diam, tetapi terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Ternyata pihak Dukcapil hanya sanggup mendapatkan satu juta seruan per hari. "Kami tengah memastikan lagi apakah itu hanya Dukcapil pada sscn atau Dukcapil seluruh Indonesia. Yang terang satu hari Dukcapil hanya sanggup mendapatkan satu juta permintaan," jelasnya .
Ridwan menambahkan bahwa pada hari pertama pendaftaran ini web sscn.bkn.go.id sanggup diakses dengan baik dan tidak down. "Web pendaftaran alhamdulillah lancar, meskipun website resmi BKN sempat down. Tapi kesimpulan secara keseluruhan alhamdulillah baik, dan 80 persen hanya terkendala NIK," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Karo Hukum Komunikasi dan Komunikasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman sudah mengingatkan supaya calon pelamar cermat dan tidak terburu-buru dalam melaksanakan pendaftaran, sebab masih sanggup dilakukan dihari-hari berikutnya sebelum pendaftaran ditutup. Selain itu juga untuk menghiondari supaya tidak terjadi penumpukan pada ketika melaksanakan pendaftaran online.
Berikut ini Cara Cek NIK Sebelum Daftar CPNS ataupun Daftar Calon Mahasiswa Baru. Semoga NIK Anda tidak bermasalah.
CARA CEK NIK |
Untuk kepentingan manajemen kependudukan, setiap orang mempunyai Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number atau yang populer ketika ini dengan istilah bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, perihal manajemen kependudukan, disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yakni nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan menempel pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
Pada awalnya NIK sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan sanggup dipakai menjadi dasar pembuatan Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Milik atas Tanah ataupun pembuatan dokumen identitas yang lain serta sanggup dijadikan sebagai kartu ketika akan menawarkan bunyi dalam Pemilu atau Pilkada.
Saat ini NIK tidak hanya sebatas hal tersebut, tetapi NIK telah dijadikan persyaratan utama sebagai persyaratan pendaftaran mahasiswa, kelengkapan data siswa dalam Dapodik dan lainnya. Oleh sebab itu, khusus operator sekolah jangan pernah asal dalam menginput data NIK sebab sanggup berakbiat fatal.
Beruntung kedepan Kementerian dalam Negeri akan menerbitkan KTP khusus Anak. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2020 perihal Kartu Identitas Anak. Pada tahun 2020 Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota. “Selanjutnya, pada tahun 2020 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia, ” ujar Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam ‘Dialog Kemitraan Pers’ di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 10 November 2020.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
NIK terdiri dari 16 digit, dimana :
6 digit pertama yakni informasi mengenai daerah dimana NIK diterbitkan (2 digit isyarat provinsi, 2 digit isyarat kota/kabupaten, dan 2 digit isyarat kecamatan).
6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format : tanggal bulan tahun (untuk perempuan tanggal ditambah 40).
4 digit terakhir merupakan nomor urut pendaftaran (sesuai tanggal bulan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah) yang dimulai dari 0001.
Untuk mengetahui isyarat Propinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tahun 2013 (Buku Induk Kode dan Data Wilayah Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan 2013) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013, perihal Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, download dari link aslinya di sini.
Berikut ini beberapa Cara Cek Keaslian NIK (Nomor Induk Kependudukan).
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat sanggup mengeceknya dengan mengakses alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Kemudian ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP yang hendak dicek dan diakhiri dengan klik pada tombol Cek.
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kemendagri |
(NB Layanan ini tampaknya untuk ketika ini masih bermasalah)
2. Cek NIK dengan memakai Portal KPU, terutama bagi masyarakat yang sudah mememuhi syarat untuk ikut Pemilu pada tahun 2020. Untuk Mengecek data NIK online bisa disini
4. Khusus Cek NIK di wilayah Kabupaten Tegal silahkan kunjungi Website Cek NIK Kabupaten Tegal di http://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_nik
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tegal |
5. Khusus Cek NIK di wilayah Kota Tengerang silahkan kunjungi Website Cek NIK Kabupaten Tangerang di
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tengerang |
6, Khusus Kota Surabaya silahkan kunjungi Website Cek NIK KOTA Surabaya di http://dispendukcapil.surabaya.go.id/cekniksby/
7. Khusus Kota Depok sanggup kirimkan via sms gateway Disdukcapil Kota Depok ke 082111014433 dengan format : NIK#nomor NIK. Sebagai contoh: NIK#3276061312660003
8. Khusus Kota Bekasi sanggup kirimkan via sms Center: 081290004110
9. Khusus Kab. Nias bisa hubungi Call Center: 082365036838
10. Bila data NIK Anda tidak ditemukan atau telah dipakai oleh orang lain, sebaiknya Anda melaksanakan verifikasi melalui PORTAL SARANA PENGADUAN DAN ASPIRASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI di http://sapa.kemendagri.go.id/home
11. Untuk wilayah Jakarta sanggup di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP
11. Untuk wilayah Jakarta sanggup di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP
0 Komentar untuk "Cara Cek Nik Sebelum Daftar Cpns Ataupun Daftar Calon Mahasiswa Baru"