Proses Sertifikasi guru 2020 sudah dimulai. Saat ini pihak Dinas Pendidikan kabupaten kota sedang memverifikasi dan memvalidasi calon penerima sergur 2020. Dimana bagi mereka yang sudah pernah ikut UKG 2020 kemudian serta terdaftar di Dapodik otomatis terdata di Aplikasi AP2SG yang dikelola admin dinas pendidikan. Bagi guru yang merasa memenuhi syarat untuk calon penerima PLPG 2020, ada baiknya mempersiapkan berkas berkas yang nantinya dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Berikut ini berkas-berkas tersebut.
Berkas untuk penerima sergur pola PLPG
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota. (ini didapat dari admin disdik kab/kota sesudah proses verifikasi dan validasi selesai)
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
f. Pakta Integritas dari calon penerima sergur bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya..
g. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG diperlukan membawa:
Berkas untuk penerima sergur pola PLPG
berkas plpg 2020 |
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota. (ini didapat dari admin disdik kab/kota sesudah proses verifikasi dan validasi selesai)
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah dari akademi tinggi negeri dilegalisasi oleh akademi tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Fotokopi ijazah dari akademi tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan ratifikasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
f. Pakta Integritas dari calon penerima sergur bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya..
g. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG diperlukan membawa:
- Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 ihwal kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2020),
- Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
- Disamping itu penerima PLPG diperlukan membawa dokumen perangkat pembelajaran, menyerupai silabus, RPP, LKPD, dan tumpuan yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.
- Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
- Permendikbud Nomor 111 Tahun 2020 ihwal bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah,
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 ihwal peminatan penerima didik,
- Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, teladan ihwal agenda BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.
0 Komentar untuk "Berkas Untuk Penerima Sergur Plpg"