Berikut tata cara (prosedur) dan persyaratan untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah adanya penetapan kebutuhan secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), atas pertimbangan menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka selanjutnya dilakukan pengadaan PNS menurut penetapan kebutuhan tersebut.
Untuk menjamin kualitas, pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk mengisi kebutuhan 1) Jabatan Administrasi, khusus jabatan pelaksana; 2) Jabatan Fungsional (JF) Keahlian, khusus untuk JF hebat pertama dan JF hebat muda; dan 3) Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Selanjutnya MenPANRB akan membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS diketua Kepala BKN yang mempunyai kiprah :
1. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS
2. menyusun soal seleksi kompetensi dasar
3. mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan bahan seleksi kompetensi bidang
4. merekomendasikan kepada menteri perihal ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah
5. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama Instansi Pemerintah
6. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar
7. mengawasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang
8. memutuskan dan memberikan hasil seleksi
9. mengevaluasi dan menyebarkan sistem pengadaan PNS
Selanjutnya panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat yang terdiri dari nama jabatan, jumlah lowongan, kualifikasi pendidikan dan Instansi Pemerintah yang membutuhkan. Pengumuman ini sendiri dihentikan kurang dari 15 (lima belas) hari kerja.
Tahap selanjutnya yaitu proses pelamaran. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi ketika melamar menjadi CPNS :
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada ketika melamar, kecuali untuk jabatan tertentu yang ditetapkan presiden paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atu anggota POLRI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Persyaratan lain yang ditentukan oleh panitia seleksi
Jika semua persyaratan yang diumumkan telah dipenuhi, maka pelamar CPNS harus menyerahkan semua persyaratan pelamaran paling usang 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Setelah lamaran diterima panitia seleksi, maka dilakukan seleksi pengadaan PNS dengan tahapan sebagai berikut :
1. Seleksi administrasi
Pada tahap ini akan dicocokan antara persyaratan manajemen dengan dokumen yang dikirim pelamar. Panitia seleksi instansi kemudian akan mengumumkan secara terbuka dari hasil seleksi manajemen tersebut. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
2. Seleksi kompetensi dasar
Pelamar yang lulus seleksi manajemen akan mengikuti seleksi komptensi dasar. Seleksi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Kompetensi dasar tersebut mencakup karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar jikalau memenuhi ambang batas nilai kelulusan menurut peringkat.
3. Seleksi kompetensi bidang
Jika pelamar telah dinyatakan lulus seleksi komptensi dasar, maka tahap selanjutnya ia akan mengikuti seleksi kompetensi bidang. Seleksi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang jabatan. Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing - masing jabatan menurut peringkat seleksi kompetensi bidang.
Setelah melalui tahapan seleksi di atas, panitia seleksi akan mengumumkan secara terbuka pelamar yang dinyatakan lulus menurut penetapan hasil selesai seleksi.
Selanjutnya pelamar yang dinyatakan lulus tersebut ditetapkan sebagai CPNS dan mendapat nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
Pada tahap berikutnya, CPNS tersebut harus menjalani masa percobaan selama satu tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Demikian tata cara dan persyaratan melamar CPNS menurut PP Nomor 11 tahun 2020 perihal Manajemen PNS. Untuk mengetahui secara detail perihal tahapan menjadi seorang PNS, silahkan baca peraturan pemerintah tersebut secara keseluruhan.
Untuk pelaksanaan seleksi CPNS sendiri, semenjak tahun 2020 telah memakai Sistem Computer Assisted Test (CAT) atau tes yang dilakukan secara online melalui situs resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan.go.id).
Untuk mendukung seleksi melalui sistem CAT tersebut, KemenPANRB menyediakan laman khusus untuk simulasi CAT pada alamat sc.menpan.go.id.
Silahkan pantau terus situs KemenPANRB untuk info - info perihal penerimaan CPNS dan berlatih untuk mencoba menjawab soal - soal tes kompetensi dasar atau kompetensi bidang supaya dapat lulus dinyatakan lulus sebagai CPNS.
Semoga bermanfaat ...
0 Komentar untuk "Tata Cara (Prosedur) Dan Persyaratan Melamar Cpns Berdasarkan Pp No 11 Tahun 2020"