Tarif Resmi Denda Pelanggaran Kemudian Lintas Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua

Pernah melihat pelanggaran kemudian lintas? Atau jangan - jangan kita sendiri sering melaksanakan pelanggaran kemudian lintas tersebut. Beberapa pelanggaran kemudian lintas yang mungkin sering kita jumpai antara lain, banyak pengendara roda dua tidak menggunakan helm, berkendara tidak mempunyai sim, menerobos lampu merah, kendaraan dipreteli atau tidak dilengkapi embel-embel keamanan, tidak memasang plat kendaraan dan lain sebagainya. 
Gambar gambaran proses tilang. Sumber gambar : polri.go.id

Nah, jikalau terjadi pelanggaran maka polisi akan mengeluarkan surat bukti pelanggaran (tilang) sebagai bukti di pengadilan bahwa telah terjadi pelanggaran. Oleh hakim kemudian akan diputus sangsi pidana berupa pidana penjara  atau denda sebagai eksekusi atas pelanggaran tersebut. 

Dalam banyak kasus, ternyata banyak diantara pelanggar mengambil jalan pintas dengan melaksanakan suap kepada oknum petugasagar tidak diberi surat tilang. Hal ini terjadi mungkin alasannya mereka tidak ingin direpotkan dengan proses sidang yang panjang. Atau proses "damai" dengan oknum petugas itu akhir ketidaktahuan bahwa denda yang dibayarkan harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Bukan kepada oknum petugas tersebut. Hasilnya, pelanggar dan oknum petugas merasa saling diuntungkan sehingga pelanggaran kemudian lintas terus berulang terjadi.

Lalu bahwasanya berapa usang pidana penjara atau denda resmi yang harus diterima oleh pelanggar jikalau diberikan surat tilang? Nah, untuk mengetahui lamanya pidana penjara atau denda resmi yang dibebankan kepada pelanggar kemudian lintas, kita sanggup melihatnya pada Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan pada goresan pena ini saya coba mengutip beberapa pasal yang berisi sangsi pidana pelanggaran kemudian lintas khusus untuk para pengendara roda dua. 

Untuk lebih jelasnya, berikut pidana penjara serta tarif resmi denda tilang maksimal (paling besar) untuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh para pengendara roda dua : 

Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak masuk akal dan melaksanakan aktivitas lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menjadikan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (2)  dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 285 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang mencakup beling spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 287 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar hukum perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas  sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (4) aksara a atau Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) aksara b dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 287 ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar hukum perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas  sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (4) aksara c  dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 288 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) aksara a dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 288 ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak sanggup membuktikan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) aksara b dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 291 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 291 ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 292
Setiap orang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 293 ayat (2) 
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 15 (lima belas  hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberi arahan dengan lampu penunjuk arah atau arahan tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 aksara b dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

Dari beberapa pasal yang saya kutip dari Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sanggup disimpulkan beberapa jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara roda dua beserta denda maksimal sebagai berikut :

Untuk mengetahui secara lengkap isi dari Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan silahkan kunjungi atau dowload link dibawah ini :


Demikian beberapa tarif resmi denda yang akan diterima oleh para pelanggar kemudian lintas. Jika tidak ingin dikenai eksekusi pidana baik pidana kurungan atau denda, ada baiknya kita mematuhi peraturan yang ada alasannya peraturan tersebut dibentuk tentu untuk kebaikan para pengendara itu sendiri. Dan jikalau pun kita terpaksa melaksanakan pelanggaran, biarkan petugas memberi surat tilang dan segera urus ditempat yang seharusnya, bukan melaksanakan negoisasi dengan para oknum petugas alasannya uang denda yang dibayar hanya akan mempertebal kantong mereka. Yuk, biasakan tertib berlalu lintas!

Semoga bermanfaat ... 

Kata kunci yang sering dicari :
Tarif Resmi Denda Tilang Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 
Tarif resmi denda tilang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, 
Denda tilang untuk beberapa pelanggaran berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, 
UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 
Denda tilang jikalau tidak menggunakan helm, 
Denda tilang jikalau tidak mempunyai SIM, 
Denda tilang jikalau tidak mempunyai STNK, 
Denda tilang jikalau melanggar lampu merah, 
Denda tilang jikalau balap liar, 
Denda tilang jikalau tidak memasang beling spion, 
Denda tilang jikalau menggunakan HP dikala berkendara

Related : Tarif Resmi Denda Pelanggaran Kemudian Lintas Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua

0 Komentar untuk "Tarif Resmi Denda Pelanggaran Kemudian Lintas Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)