Sejarah Ditetapkannya Hari Ibu Tanggal 22 Desember

HARI IBU TANGGAL 22 DESEMBER
Hari Ibu ialah hari peringatan atau perayaan terhadap kiprah seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya. Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebastugaskankan ibu dari kiprah domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, menyerupai memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya. Di Indonesia hari ibu dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.

Mengapa peringatan hari Ibu di Indonesia ditetapkan tanggal 22 Desember ? Sejarah Ditetapkannya Hari Ibu Tanggal 22 Desember sebagai momentum untuk mengingat usaha kaum hawa di Indonesia. Sebagaimana diketahui pada tanggal 22-25 Desember 1928 telah diadakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama. Kongres ini diselenggarakan di sebuah gedung berjulukan Dalem Jayadipuran, yang sekarang merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta. 

Kongres Perempuan Indonesia yang pertama ini dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra yang kemudian melahirkan terbentuknya Kongres Perempuan yang sekarang dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Di Indonesia, organisasi perempuan telah ada semenjak 1912, terinspirasi oleh pahlawan-pahlawan perempuan Indonesia pada kurun ke-19 menyerupai Kartini, Christina Martha Tiahahu, Cut Nyak Meutia, Maria Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Ahmad Dahlan, dan lainnya. Kongres dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan.

Sebagaimana halnya kongres Sumpah Pemuda yang ingin mempersatukan seluruh perjaka Indonesia, Konggres Perempuan Indonesia Pertama yang pertama pun bertujuan mempersatukan kaum perempuan di Indonesia. Hal ini terlihat dari aktivitas utama Konggres Perempuan Indonesia Pertama yakni persatuan perempuan nusantara, peranan perempuan dalam usaha kemerdekaan, peranan perempuan dalam banyak sekali aspek pembangunan bangsa, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, sampai ijab kabul usia dini bagi perempuan, dan lain sebagainya.

Kongres Perempuan Indonesia yang pertama memutuskan:
          untuk mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan;
          pemerintah wajib menawarkan surat keterangan pada waktu nikah (undang undang perkawinan); dan segeranya
          diadakan peraturan yang menawarkan pemberian pada janda dan belum dewasa pegawai negeri Indonesia;
          memberikan beasiswa bagi siswa perempuan yang mempunyai kemampuan berguru tetapi tidak mempunyai biaya pendidikan, forum itu disebut stuidie fonds;
          mendirikan suatu forum dan mendirikan kursus pemberatasan buta huruf, kursus kesehatan serta mengaktifkan usaha pemberantasan perkawinan kanak-kanak;
          mendirikan suatu tubuh yang menjadi wadah pemufakatan dan musyawarah dari banyak sekali perkumpulan di Indonesia, yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI).

SEJARAH DITETAPKANNYA HARI IBU TANGGAL 22 DESEMBER


Perjuangan perempuan Indonesia tak pernah usai, Kaum Perempuan kemudian mengadkan Kongres Perempuan Indonesia Kedua yang di gelar di Jakarta 20-24 Juli 1935. Dalam konggres ini dibuat BPBH (Badan Pemberantasan Buta Huruf) dan menentang perlakuan tidak masuk akal atas buruh perempuan perusahaan batik di Lasem, Rembang. 

Kongres Perempuan Indonesia Kedua ini diikuti oleh tidak kurang dari 15 perkumpulan, di antaranya Wanita Kristen Indonesia, Poetri Indonesia, Poetri Boedi Sedjati, Aijsiah, Istri Sedar, Wanita Taman Siswa dan lain sebagainya. Kongres diketuai oleh Ny. Sri Mangunsarkoro.

Kongres Perempuan Indonesia Kedua menghasilkan keputusan:
          mendirikan Badan Penyelidikan Perburuhan Perempuan yang berfungsi meneliti pekerjaan yang dilakukan perempuan Indonesia;
          tiap perkumpulan yang tergabung dalam Kongres ini akan meningkatkan pemberantasan buta huruf;
          tiap perkumpulan yang tergabung dalam Kongres ini sedapat mungkin berusaha mengadakan kekerabatan dengan perkumpulan pemuda, khususnya organisasi putri;
          Kongres didasari perasaan kebangsaan, pekerjaan sosial dan kenetralan pada agama;
          Kongres menyidik secara mendalam kedudukan perempuan Indonesia berdasarkan aturan Islam dan berusaha memperbaiki kedudukan itu dengan tidak menyinggung agama Islam;
          Perempuan Indonesia berkewajiban berusaha semoga generasi gres sadar akan kewajiban kebangsaan: ia berkewajiban menjadi “Ibu Bangsa”.
          Kongres Perempuan Indonesia menjadi tubuh tetap yang melaksanakan pertemuan secara berkala. Didirikan Badan Kongres Perempuan Indonesia untuk mengkoordinasi permintaan pertemuan. Dengan berdirinya tubuh tersebut maka PPII dibubarkan.

Dua tahun kemudian tepatnya ada tahun 1938 kembali diadakan Kongres Perempuan ketiga. Kongres dikuti banyak sekali perkumpulan perempuan, di antaranya Poetri Indonesia, Poetri Boedi Sedjati, Wanito Tomo, Aisjiah, Wanita Kristen dan Wanita Taman Siswa. Kongres diketuai oleh Ny. Emma Puradiredja. Isu yang dibahas dalam Kongres antara lain, partisipasi perempuan dalam politik, khususnya mengenai hak dipilih. Saat itu pemerintah kolonial telah menawarkan hak dipilih bagi perempuan untuk duduk dalam Badan Perwakilan. Mereka di antaranya ialah Ny. Emma Puradiredja, Ny. Sri Umiyati, Ny. Soenarjo Mangunpuspito dan Ny. Sitti Soendari yang menjadi anggota Dewan Kota (Gementeraad) di banyak sekali daerah. Akan tetapi alasannya ialah perempuan belum mempunyai hak pilih maka perempuan menuntut semoga mereka pun diberikan hak memilih.

Dalam Kongres Perempuan Indonesia ketiga  ditetapkan
          tanggal 22 Desember diperingati sebagai “Hari Ibu
          membangun Komisi Perkawinan untuk merancang peraturan perkawinan yang seadil-adilnya tanpa menyinggung pihak yang beragama Islam.

Untuk memperkuat semangat Perempuan Indonesia, pemerintah memperkuat penetapan tanggal 22 Desember sebagai hari ibu, yakni melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 ini  menetapkan bahwa tanggal 22 Desember ialah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional sampai dikala ini.


SELAMAT HARI IBU TANGGAL 22 DESEMBER 2020 2020 2019 2020


Hari Ibu di Indonesia diperingati untuk mengungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu. Berbagai kegiatan dan hadiah diberikan untuk para perempuan atau para ibu, menyerupai menawarkan kado istimewa, bunga, aneka lomba untuk para ibu, atau ada pula yang membebaskan para ibu dari beban kegiatan domestik sehari-hari. Selamat hari ibu 2020 2020 2019 2020





Related : Sejarah Ditetapkannya Hari Ibu Tanggal 22 Desember

0 Komentar untuk "Sejarah Ditetapkannya Hari Ibu Tanggal 22 Desember"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)