Untuk menjalankan pemerintahan dengan baik, maka suatu negara membutuhkan sebuah konstitusi. Konstitusi dalam sebuah negara yakni sebuah norma sistem politik dan aturan bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar aturan termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi biasa kita kenal juga dengan sebutan Undang - Undang Dasar. Pada ketika ini, Indonesia memakai Undang-Undang Dasar tahun 1945 hasil amandemen. Dan menurut catatan sejarah, ternyata konstitusi Republik Indonesia pernah mengalami beberapa pergantian hingga hingga ibarat ketika ini. Berikut perjalanan konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia :
Konstitusi biasa kita kenal juga dengan sebutan Undang - Undang Dasar. Pada ketika ini, Indonesia memakai Undang-Undang Dasar tahun 1945 hasil amandemen. Dan menurut catatan sejarah, ternyata konstitusi Republik Indonesia pernah mengalami beberapa pergantian hingga hingga ibarat ketika ini. Berikut perjalanan konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia :
- Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 : Undang-Undang Dasar 1945
- Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 : Undang-Undang Dasar RIS / Konstitusi RIS
- Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 : UUDS 1950
- Periode 5 Juli 1959 - 1966 : Periode Kembali Ke Undang-Undang Dasar 1945
- Periode 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998 : Undang-Undang Dasar 1945 Orde Baru
- Periode 21 Mei 1998 - kini : Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
Setelah berakhirnya orde gres yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, politik Indonesia ketika itu masih bergejolak. Wakil presiden BJ Habibie yang menggantikan Soeharto sebagai presiden hanya bertahan hingga tahun 1999. Pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid sebagai hasil pemilu tahun 1999, MPR melaksanakan perubahan sebanyak empat kali semenjak tahun 1999 hingga 2002 sebagai berikut :
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945
0 Komentar untuk "Perjalanan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia"