Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 perihal Hari Sekolah akan diganti dengan Peraturan Presiden. Dan tertanggal 6 September 2020, jadinya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Maka dengan ditandatanganinya Perpres ini, Permendikbud No. 23 tahun 2020 tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2020 perihal Penguatan Pendidikan Karakter, sanggup diketahui hal - hal sebagai berikut :
Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan dibawah tanggungjawab satuan pendidikan untuk memperkuat abjad akseptor didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olah raga dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). (Pasal 1 ayat 1)
Tujuan dari Penguatan Pendidikan Karakter menurut Perpres No. 87 Tahun 2020 (pasal 2) :
a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan abjad yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
b. membuatkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan abjad sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan proteksi pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Penyelenggaraan PPK pada satuan Pendidikan Formal terintegrasi dalam aktivitas sebagai berikut:
- Kegiatan intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai abjad melalui aktivitas penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan peraturan perudang -undangan
- Kegiatan kokurikuler merupakan penguatan nilai - nilai abjad yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/atau pengayaan aktivitas intrakurikuler sesuai muatan kurikulum
- Kegiatan ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai - nilai abjad dalam rangka ekspansi potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler mencakup aktivitas krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan aktivitas keagamaan, serta penghayat keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk Hari Sekolah pada pelaksanaan PPK, berdasarkan pasal 9 Perpres No. 87 perihal Penguatan Pendidikan Karakter menyebutkan bahwa boleh menentukan antara 6 hari atau 5 hari sekolah. Ketentuan untuk menentukan 5 atau 6 hari sekolah merupakan kewenangan Satuan Pendidikan dengan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan :
- kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan
- ketersediaan sarana dan prasarana
- kearifan lokal
- pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama diluar Komite Sekolah.
Untuk mempelajari lebih detail isi dari Peraturan Presiden Nomor 87 perihal Penguatan Pendidikan Karakter, silahkan download pada tautan di bawah ini :
Demikian goresan pena perihal Perpres Nomor 87 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter, agar bermanfaat ...
0 Komentar untuk "Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 Ihwal Penguatan Pendidikan Karakter"