Tata Tertib Sekolah memiliki kiprah yang sungguh penting bagi Guru-guru dan akseptor didiknya, tetapi tak jarang di sekolah yang mengabaikan tata tertib tersebut, meskipun sudah terpampang di papan pengumuman sekolah ataupun di setiap kelas.
Hal tersebut diatas memotivasi admin untuk menyuguhkan kembali Tata Tertib Sekolah yang tentu saja saja di setiap sekolahpun memiliki tata tertib sekolah yang cocok dengan keadaan sekolahnya, semoga apa yang admin hidangkan sanggup mengaktifkan kembali dalam merealisasikan tata tertib di sekolah.
Tata tertib siswa di kelas atau di sekolah memiliki tata tertib yang berlaku lazim untuk semua siswa dan gurunya, tetapi tak jarang tata tertib sekolah itu lebih dioperasionalkan di setiap kelas, operasional tata tertib siswa diatur oleh wali kelas.
Tata tertib akseptor didik di kelas berupa poin-poin kewajiban, larangan dan himbauan/anjuran terhadap siswa di kelasnya.
Dibawah ini ialah pola Tata Tertib Sekolah :
A. Kewajiban Siswa :
- Siswa tiba 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, lalu masuk satu persatu dengan tertib dan teratur.
- Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah.
- Siswa mesti berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan busana seragam Sekolah.
- Siswa mesti mengikuti upacara bendera saban hari senin dan upacara hari besar lainnya.
- Siswa mesti mengikuti upacara hari besar Nasional.
- Pada hari Jum’at pukul 07.30 – 09.00 wib, seluruh siswa – siswi berkumpul untuk mengikuti kegiatan imtaq/pengajian.
- Saling menghormati sesama siswa.
- Siswa wajib melakukan senam bareng saban hari selasa dan berseragam olahraga.
- Siswa tidak diperbolehkan menjinjing duit berlebihan.
- Siswa piket melakukan tugasnya sesuai jadwal piket kelas yang sudah ditentukankan.
- Siswa mesti mempertahankan kebersihan lingkungan sekolah dan tidak boleh mencampakkan sampah sembarangan.
- Siswa mesti mengikuti aktivitas perayaan hari besar agama islam yang ditangani sekolah.
- Siswa mesti melaksanakan kiprah atau pekerjaan rumah (PR) yang diberikan oleh guru.
- Siswa mesti mengikuti ulangan harian (UH).
- Siswa mesti mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS/UTS).
- Siswa mesti mengikuti Ulangan Umum (ULUM).
- Siswa mesti mengikuti Ujian Praktek.
- Siswa mesti mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
- Siswa mesti mengikuti jadwal remedial.
- Siswa mesti mengikuti tata tertib sekolah.
- Siswa mesti berdoa sebelum mengawali pelajaran.
- Siswa mesti berdoa sebelum pulang.
- Siswa mesti memberi Informasi ke wali kelas kalau berhalangan hadir.
B. Larangan Untuk Siswa :
- Siswa tidak boleh menghancurkan fasilitas dan prasarana belajar.
- Siswa tidak boleh berkata kotor dan tidak sopan terhadap sesama kawan dekat dan terhadap guru.
- Siswa tidak boleh langgar atau menjadi dalang perkelahian antar siswa.
- Siswa tidak boleh berambut panjang, memberi warna rambut, atau menghasilkan mode rambut yang tidak merefleksikan anak sekolah.
- Siswa tidak boleh memakai topi di dalam kelas ketika pelajaran berlangsung.
- Menyontek pekerjaan milik teman.
- Siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruang kelas tanpa seizin dari guru yang sedang mengajar.
- Siswa tidak boleh mencorat-coret tembok, dinding, meja , kursi dan perabot di lingkungan sekolah.
- Siswa tidak boleh menjinjing senjata tajam kecuali berhubungan dengan keperluan pembelajaran.
- Siswa tidak boleh merokok, minuman keras, narkoba dan sejenisnya.
- Siswa tidak boleh menjinjing handpone (ponsel) kecuali untuk keperluan pembelajaran.
- Siswa tidak boleh memakai embel-embel kecuali anting-anting bagi siswa perempuan.
- Siswa tidak boleh meninggalkan kelas ketika perubahan jam pelajaran.
- Siswa tidak boleh mangkir belajar.
C. Himbauan/Anjuran :
- Menyapa dan menyalami guru ketika bertemu.
- Mengucapkan salam ketika masuk kelas, masuk kantor guru, masuk perpustakaan.
- Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah menyerupai ekstrakurikuler olahraga, ekstrakurikuler pramuka, pengembangan diri dan aktivitas prestasi lainnya.
D. Sanksi
- Peringatan tertulis dengan tembusan orang tua/ wali;
- Pemanggilan orang tua/wali;
- Dilarang masuk sekolah dalam rentang waktu tertentu;
- Diserahkan/dikembalikan terhadap orang tua/wali;
- Dikeluarkan atau diberhentikan dari sekolah;
Secara lazim tata tertib sekolah berniat biar perangkat sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, akseptor didik dan perangkat yang lain mengerti dan mengerti hak, keharusan dan tanggung jawab masing-masing sehingga semua aktivitas di sekolah berjalan baik dan lancer serta kondusif.
Peraturan dibentuk untuk ditaati bukan untuk dilanggar. Peraturan yang dibentuk secara tertulis membuat lebih gampang akseptor didik untuk menyaksikan kembali hal-hal apa saja yang boleh dan yang tidak boleh oleh sekolah.
Setiap peraturan mesti ditaati dan dijadikan pedoman.
Sekolah memiliki keharusan biar setiap Peserta didik bisa menjalankan hukum tersebut dengan sebaik mungkin alasannya yakni mesti diakui bahwa sekolah ialah gerbang siswa untuk hidup bersosial atau bermasyarakat.
Jika akseptor didik tidak dapat untuk hidup disiplin dilingkungan sekolah maka siswa tersebut potensial tidak akan hidup disiplin ketika menekuni di masyarakat.
Demikian yang dapat admin hidangkan ihwal “Pentingnya Tata Tertib Sekolah”, mudah-mudahan berfaedah bagi guru-guru ataupun akseptor didik dan menjadi tumpuan dalam menerapkan di sekolahnya.
0 Komentar untuk "Pentingnya Tata Tertib Sekolah"