WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID – Peraturan wacana diperbolehkannya guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mengajar di Sekolah Swasta dijelaskan pada permendikbud nomor 35 tahun 2018 dan Surat edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019.
Pada permendikbud nomor 35 tahun 2015 penjelasannya tertulis pada Pasal 7 yang isinya ialah sebagai berikut :
Pasal 7
(1) PNS diberikan Penugasan atas dasar seruan instansi
yang membutuhkan atau penugasan dari instansi
induknya dan ditetapkan dalam Surat Keputusan instansi
induknya.
(2) Surat Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing
bagi PNS yang melakukan kiprah jabatan secara
khusus; dan
b. Pejabat yang Berwenang bagi PNS yang melaksanakan
kiprah jabatan yang bersifat pendukung atau
administratif.
(3) Penugasan PNS dilaksanakan paling usang 3 (tiga) tahun
dan sanggup diperpanjang setiap 2 (dua) tahun.
(4) PNS yang melakukan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi sasaran kinerja,
maka dalam kurun waktu 1 (satu) tahun PNS yang
bersangkutan sanggup direkomendasikan untuk tidak
dipertimbangkan perpanjangan penugasannya.
(5) PNS yang melakukan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya
dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
(6) PNS yang telah tamat melakukan kiprah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sanggup diangkat ke dalam jabatan
Surat Edaran nomor 10 tahun 2019 Menegaskan wacana Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
Penjelasan lengkap sanggup bapak dan ibu guru baca di goresan pena berikut ini.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 wacana Penugasan Pegawai Negeri
Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Guru pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat tetap sanggup menjalankan tugasnya.
2. Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi
sasaran kinerja setiap tahunnya.
3. Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tetap
mendapat haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Pengaturan pelaksanaan kiprah guru pegawai negeri sipil pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sumber : guru-id.com
Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID, Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
0 Komentar untuk "Ketentuan Dan Prosedur Terbaru Guru Pns Boleh Diperbantukan Pada Sekolah Swasta"