Cara Menghitung PPh Badan
Sebagai subjek pajak dalam negeri, tubuh mempunyai kewajiban untuk membayar pajak semenjak dikala didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Kewajiban tersebut akan berakhir ketika tubuh dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Untuk menghitung pajak yang dikenakan pada tubuh atas penghasilan yang didapatkan, berikut prosedur yang umum digunakan.
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Untuk mendapat nominal penghasilan kena pajak badan, kurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Apa itu penghasila neto fiskal?
Penghasilan neto fiskal ialah penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari acara perjuangan maupun bukan, sehabis melewati penyesuaian fiskal yang menurut ketentuan perpajakan.
Sementara itu, kompensasi neto fiskal ialah kerugian yang dialami badan.
Apabila memakai pembukuan, kerugian tersebut sanggup dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.
Nah, hasil dari pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut ialah besaran penghasilan kena pajak yang dimaksud.
"ILUSTRASI MENGHITUNG PPH BADAN"
Agar lebih gampang memahami perhitungan PPh Badan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Badan. Penjelasan ilustrasi ini atau detail penghitungan PPh Badan dibahas lebih lengkap pada bab selanjutnya.
"ILUSTRASI MENGHITUNG PPH BADAN"
Agar lebih gampang memahami perhitungan PPh Badan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Badan. Penjelasan ilustrasi ini atau detail penghitungan PPh Badan dibahas lebih lengkap pada bab selanjutnya.
- Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapat nominal PPh terutang atau Pajak Penghasilan yang dibayarkan, wajib pajak sanggup mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bab b UU No. 36 Tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada tubuh ialah 25%.
Besar tarif ini mulai berlaku pada tahun pajak 2010.
Tarif lebih rendah sanggup dikenakan kepada wajib pajak tubuh dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berbentuk perseroan terbuka.
2. Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa dampak Indonesia.
3. Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh tubuh ialah sebagai berikut:
Apabila suatu tubuh mempunyai jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh tubuh yang harus dibayarkan ialah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000. (tahun 2010)
Sementara itu, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Tarif pajak final diatur dalam hukum tersendiri menurut Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Lain Mengenai PPh Badan
Selain prosedur penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan penghitungan PPh terutang, ada pula hal lain yang perlu dipahami sebelum PPh badan.
Salah satunya, mengetahui maksud peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan.
Peredaran bruto ialah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang eksklusif maupun badan.
Catatan mengenai peredaran bruto sanggup diketahui melalui pembukuan yang dilaksanakan oleh tubuh dalam satu tahun.
Apabila wajib pajak menentukan untuk tidak melaksanakan pembukuan, maka PKP akan dihitung menurut Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sebaliknya, kalau Wajib Pajak melaksanakan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan menurut catatan yang tertulis di pembukuan.
Dalam hal menghitung penghasilan neto fiskal untuk PKP, jumlah peredaran bruto sanggup dikurangi oleh biaya-biaya yang terpakai.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud sanggup dilihat dalam pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 perihal PPh.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis menurut jumlah peredaran bruto, yaitu:
1. Peredaran Bruto hingga dengan 50 miliar rupiah
Wajib pajak tubuh dalam negeri yang mempunyai peredaran bruto hingga Rp50 miliar akan mendapat pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku pada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008.
Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar.
Jadi, penghitungan PPh Badan yang terutang dengan peredaran bruto kurang dari Rp50 miliar adalah:
- Peredaran bruto kurang atau sama dengan Rp4,8 miliar ialah 50% x 25% x penghasilan kena pajak.
- Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar ialah [(50% x25%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% x penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].
2. Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar
PPh tubuh terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung menurut ketentuan umum atau tanpa kemudahan pengurangan tarif.
Jadi, besar PPh tubuh tetap 25% dikalikan penghasilan kena pajak.
Atas peredaran perjuangan bruto bulan Juli hingga Desember 2018 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu menurut PP Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan PPh Final sebesar 0,5%% dari peredaran perjuangan bruto dan bersifat final.
No. | Tahun | Jumlah Peredaran Bruto | Potongan untuk Go Public | ||
Kurang dari 4,8 M | 4,8 M s/d 50 M | Lebih dari 50 M | |||
1. | 2009 | 28% dari PKP | 28% dari PKP, pecahan 50% untuk bab 4,8M | 28% dari PKP | – |
2. | 2010 | 25% dari PKP | 25% dari PKP, pecahan 50% untuk bab 4,8M | 25% dari PKP | 5% |
3. | 2013 | 1% | 25% dari PKP, pecahan 50% untuk bab 4,8M | 25% dari PKP | 5% |
4. | 2018 | 0,5% | 25% dari PKP, pecahan 50% untuk bab 4,8M | 25% dari PKP | 5% |
Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 25 / 29
Besarnya tarif pajak penghasilan tubuh perjuangan ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh tubuh perjuangan tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan tubuh ialah sebagai berikut:
1. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto hingga 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil perjuangan perseroan, dan menurut PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau tubuh perjuangan wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
2. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh tubuh dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan keuntungan higienis sebelum pajak.
3. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapat kemudahan (pendapatan bruto hingga dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapat kemudahan (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar).
Sebagai ilustrasi pola perhitungan pajak PPh ialah sebagai berikut :
Data Laporan Laba Rugi Perusahaan
Pendapatan Bruto Harga Pokok Penjualan Laba Kotor (Gross Profit) Beban Pemasaran Beban Administrasi & Umum Pendapatan (Beban) Lainnya Laba Sebelum Pajak | 22,457,206,100 14,910,253,798 7,546,952,302 495,281,814 3,688,057,532 (343,224,814) 3,020,388,142 |
Perhitungan Pajak PPh Pasal 29 Badan Usaha
I. Penyesuaian Pajak 1. Koreksi Negatif Bunga & Pendapatan Lain 2. Koreksi Positif Entertain, Komisi,Adm Bank Laba Setelah Koreksi Pajak | (11,188,669) 577,829,739 3,587,029,212 |
II. Tarif Pajak Penghasilan - Pajak sanggup fasilitas A. Batas Fasilitas B. Pendapatan Bruto C. Penghasilan Kena pajak (A/B) X C | 4,800,000,000 22,457,206,100 3,587,029,212 766,691,108 |
III. Pajak tidak sanggup fasilitas A. Penghasilan Kena Pajak B. Penghasilan sanggup fasilitas (A-B) | 3,587,029,212 766,691,108 2,820,338,104 |
IV. Penghasilan Kena Pajak Dapat kemudahan (50% X 25%) Tidak sanggup kemudahan 25% Penghasilan Kena Pajak | 95,836,388 705,084,526 800,920,915 |
V. Pengurang pajak PPh Pasal 23 | 126,521,045 |
VI. Taksiran Pajak Penghasilan | 674,399,870 |
Penjelasan Tabel :
I. Penyesuaian Pajak
Dalam perhitungan PPh terhutang dilakukan koreksi terhadap nilai laporan rugi keuntungan perseroan dimana Pendapatan atas bunga bank dan pendapatan lainnya ialah sebagai koreksi negatif sedangkan beban biaya entertainment, Komisi Penjualan, Administrasi Bank dan Beban lainnya ialah sebagai koreksi positif. Hasil penjumlahan koreksi ini akan dijumlahkan dengan keuntungan sebelum pajak;
II. Tarif Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang mendapat Fasilitas ialah sebesar 12.5%
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat kemudahan dikali tarif pajak 12.5%
Cara menghitung keuntungan higienis sebelum pajak yang mendapat kemudahan :
Batas Fasilitas (4,8 M) dibagi dengan Pendapatan Bruto sehabis itu kesannya dikali dengan Laba Bersih sebelum pajak;
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat kemudahan dikali tarif pajak 12.5%
Cara menghitung keuntungan higienis sebelum pajak yang mendapat kemudahan :
Batas Fasilitas (4,8 M) dibagi dengan Pendapatan Bruto sehabis itu kesannya dikali dengan Laba Bersih sebelum pajak;
III. Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang tidak mendapat Fasilitas ialah sebesar 25%
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak dikurangi Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 25%
Cara menghitung keuntungan higienis sebelum pajak yang tidak mendapat kemudahan :
Laba Bersih sebelum Pajak dikurangi dengan Laba Bersih sebelum pajak yang mendapat kemudahan ;
IV. Tarif Taksiran Penghasilan Kena Pajak
Nilai Pajak penghasilan yang mendapat kemudahan dikenakan tarif 12,5% atau (50% X 25%) dikali dengan nilai 766,691,108 = 95,836,388, sedangkan Nilai Pajak penghasilan yang tidak mendapat kemudahan dikenakan tarif 25% dikali dengan nilai 2,820,338,104 = 705,084,526;
V. Pengurang Pajak
Pengurang pajak diperoleh dari PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi penjualan atau perdagangan. Data yang disajikan berupa pengurangan Pajak PPh Pasal 23, dimana pihak Buyer memotong pajak PPh 23 sebesar 2% dari nilai Invoice yang dibayarkan. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang diperoleh dari pihak Buyer ini sanggup dijadikan pengurang pembayaran PPh Badan;
VI. Taksiran Pajak Penghasilan PPh 29
Dari perhitungan simulasi data diatas diperoleh nilai Taksiran Pajak Penghasilan ialah sebesar 674,399,870, hasil Taksiran penghasilan kena pajak dikurangi dengan pajak PPh pasal 23. Sumber acuan yang sudah diadaptasi dengan undang-undang terbaru pajak :
1. https://www.online-pajak.com/tarif-pph-badan
2. https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-badan (dilihat tanggal 6 november 2019)
3. https://www.jurnal.id/id/blog/2017-cara-perhitungan-pajak-penghasilan-badan-usaha/
4. https://blog.paperplane-tm.site/search?q=
0 Komentar untuk "Cara Menghitung Pph Badan"