Bangunan liar di Bantaran Sungai Cidanau Ciujung - Cidurian |
Dalam pemberitaan beberapa media masa, mungkin kita sering disuguhkan agresi pembongkaran paksa perumahan penduduk atau yang biasa di sebut penggusuran. Dengan dalih sudah berpuluh tahun tinggal ditempat yang sama, warga menolak digusur dengan segala cara. Namun pemerintah tetap dengan pendiriannya bahwa warga tinggal di wilayah yang bukan miliknya dan harus segera ditertibkan. Dan tidak jarang proses tersebut berakhir dengan bentrokan.
Bangunan liar akan bertambah jikalau terus dibiarkan pemerintah |
Jika warga tinggal di bantaran sungai yang terang - terang milik negara, maka secara aturan warga tersebut salah. Maka masuk akal jikalau pemerintah melaksanakan penertiban. Namun yang menjadi persoalan, mengapa sesudah pemukiman padat gres ditertibkan sehingga justru memicu konflik. Mengapa dari awal pemerintah tidak melaksanakan tindakan preventif. Karena pemukiman kumuh tersebut niscaya bermula dari satu atau dua rumah, mengapa sebelum banyak rumah berdiri tidak ada tindakan positif dari pemerintah (baca : pemerintah daerah). Karena kelalaian pemerintah, karenanya terjadi konflik. Makara jangan sepenuhnya salahkan warga yang tinggal di tempat ilegal.
Berkaca dari banyaknya masalah penggusuran pemukiman liar, aku membayangkan ini akan terjadi pula di Desa Gandayasa Kecamatan Cikeusal. Faktanya, di sepanjang bantaran sungai Cidanau Ciujung - Cidurian, puluhan rumah semi permanen ilegal mulai berdiri. Jika ini dibiarkan, lambat bahari dalam beberapa tahun kedepan, bantaran tersebut akan penuh dengan bangunan liar di atas tanah negara. Namun ironisnya, Balai Desa Gandayasa pun didirikan sempurna di atas bantaran sungai tersebut.
Papan peringatan yang dijadikan sebatas hiasan |
Walau pun terpampang terang peringatan untuk tidak mendirikan bangunan liar, namun peringatan tersebut hanya dijadikan hiasan. Ada rumor yang menyampaikan bahwa mereka mendirikan bangunan tersebut atas seijin kepala desa. Jika itu benar, maka sepertinya pemerintah desa telah melanggar kitab undang-undang hukum pidana alasannya membiarkan atau bahkan memberi ijin warganya untuk memanfaatkan tanah negara.
Jika hal ini dibiarkan berlarut - larut, bukan mustahil pada beberapa tahun kedapan akan menjadikan permasalahan sosial gres termasuk konflik jawaban adanya penertiban. Maka sebelum terlambat, bukankah lebih baik jikalau pemerintah segera melaksanakan penertiban dari sekarang?
Allahualam
0 Komentar untuk "Bangunan Liar Di Bantaran Sungai Cidanau Ciujung, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal"