PMK NOMOR 127 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2020

 PMK Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran  PMK NOMOR 127 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2020

PMK  Nomor 127 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal 5 ayat  (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja  dan  Anggaran  Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal  16 PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar  Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana  telah  diubah  dengan PMK Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran  Kementerian Negara/Lembaga.


Dalam pasal 1 Peraturan Menteri  Keuangan  / PMK Nomor 127/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Standar  Biaya  Keluaran  Tahun Anggaran  2020  adalah besaran  biaya  yang ditetapkan  untuk  menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub  output) Tahun Anggaran 2020.

Pasal 2 PMK Nomor 127/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Standar Biaya  Keluaran Tahun Anggaran 2020 meliputi:
a.  Standar  Biaya  Keluaran  yang  berlaku  untuk beberapa/ seluruh  kementerian  negarajlembaga;  dan
b.  Standar  Biaya  Keluaran yang  berlaku  untuk  satu kementerian  negarajlembaga tertentu.
Standar  Biaya  Keluaran  yang  berlaku  untuk beberapa / seluruh  kementerian  Negara/lembaga terdiri atas:
a.  sub  keluaran (sub  output)  Perencanaan, Pendidikan dan  Pelatihan,  Pemeriksaan,  dan  Perumusan Rancangan Standar  Nasional Indonesia  3  (RSNI3); dan
b.  sub  keluaran (sub  output)  Penelitian.

Pasal 3 Peraturan  Menteri Keuangan  (PMK) tentang  Standar Biaya  Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa dalam rangka  perencanaan  anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran  2020  berfungsi sebagai:
a.  batas  tertinggi  yang  besarannya tidak  dapat  dilampaui dalam  penyusunan  rencana  kerja  dan  anggaran kementerian  negarajlembaga Tahun Anggaran 2020;
b.  referensi penyusunan prakiraan maju;
c.  bahan  penghitungan  pagu  indikatif  kementerian negarajlembaga Tahun Anggaran 2021;  dan/atau
d.  referensi  penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/ sub  keluaran (sub  output)  sejenis  pada kementerian  negarajlembaga yang berbeda.

Pasal 4 PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Dalam rangka  pelaksanaan  anggaran,  Standar Biaya Keluaran  Tahun  Anggaran  2020  berfungsi  sebagai estimasi.  Fungsi  estimasi  merupakan  prakiraan besaran  biaya  yang dapat dilampaui,  karena  perubahan  komponen  tahapan dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.  Fungsi estimasi  dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya  Keluaran  sub  keluaran  (sub  output) Penelitian.  Besaran  biaya  yang  dapat  dilampaui  memperhatikan hal-hal  sebagai berikut:
a.  proses  pengadaannya  sesum  dengan  keten tuan peraturan perundang-undangan;
b.  ketersediaan  alokasi anggaran;  dan
c.  prinsip ekonomis,  efisiensi, dan  efektifitas.
Dalam  hal  pelaksanaan  ketentuan memerlukan  revisi  anggaran, pelaksanaannya  mengacu  pada  ketentuan  dalam Peraturan  Menteri  Keuangan  mengenai  tatacara  revisi anggaran.

Pasal  5 PMK Nomor 127/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun  Anggaran 2020, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan  anggaran,  besaran  penggunaan satuan biaya  untuk  sub  keluaran (sub output)  Penelitian didasarkan  pada  hasil  penilaian  komite  penilaian dan/ atau reviewer.  Pedoman  pembentukan  komite  penilaian  dan/ atau reviewer,  dan  tata  cara pelaksanaan  penilaian penelitian mengacu pada  peraturan  perundang-undangan yang ditetapkan  oleh Menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan  teknologi. Pelaksanaan  anggaran  berorientasi  pada keluaran hasil akhir  penelitian sesuai  dengan  kualifikasi standar  kualitas  yang  telah ditetapkan  dalam  tata  cara pelaksanaan  penilaian.

Pasal 6 Peraturan  Menteri Keuangan  (PMK) tentang  Standar Biaya  Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran  yang berlaku untuk beberapa / seluruh kementerian negara/ lembaga tercantum  dalam  Lampiran  I  yang  merupakan bagian tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.  Standar  Biaya  Keluaran  yang  berlaku  untuk  satu kementerian  Negara/lembaga  tertentu  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  II  yang  merupakan bagian  tidak terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Pasal  7 PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa kementerian Negara/lembaga  bertanggungjawab  atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 dalam penyusunan Rencana Kerja  dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya. Pengawasan atas penggunaan  Standar  Biaya  Keluaran Tahun  Anggaran  2020  dilakukan  oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga  sesuai  peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 melalui link download yang tersedia di bawah ini.

Link download PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 (DISINI)

Demikian informasi terkait PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.

Related : PMK NOMOR 127 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2020

0 Komentar untuk "PMK NOMOR 127 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2020 "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)