PMK Nomor 127 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan / PMK Nomor 127/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2020.
Pasal 2 PMK Nomor 127/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 meliputi:
a. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian negarajlembaga; dan
b. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negarajlembaga tertentu.
Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa / seluruh kementerian Negara/lembaga terdiri atas:
a. sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3); dan
b. sub keluaran (sub output) Penelitian.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negarajlembaga Tahun Anggaran 2020;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negarajlembaga Tahun Anggaran 2021; dan/atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/ sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian negarajlembaga yang berbeda.
Pasal 4 PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 berfungsi sebagai estimasi. Fungsi estimasi merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. Fungsi estimasi dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub output) Penelitian. Besaran biaya yang dapat dilampaui memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. proses pengadaannya sesum dengan keten tuan peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan alokasi anggaran; dan
c. prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas.
Dalam hal pelaksanaan ketentuan memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tatacara revisi anggaran.
Pasal 5 PMK Nomor 127/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer. Pedoman pembentukan komite penilaian dan/ atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Pelaksanaan anggaran berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.
Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa / seluruh kementerian negara/ lembaga tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian Negara/lembaga tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa kementerian Negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya. Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 (DISINI)
Demikian informasi terkait PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "PMK NOMOR 127 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2020 "