Pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (verval PTK) dilaksanakan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Peraturan Sesjen Kemendikbud juga merupakan materi contoh dalam pengembangan aplikasi verval PTK. Namun demikian dalam memahami Persesjen tersebut masih terjadi perdebatan yang disebabkan adanya perbedaan persepsi antara Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), maupun PDSPK dalam melaksanakan approval, sehingga sering terjadi persyaratan yang sama, diajukan dari satuan pendidikan yang sama untuk
PTK yang berbeda, sanggup diperlakukan berbeda.
Munculnya gagasan untuk menciptakan petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai tanggapan dari banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama. Perbedaan pendapat tersebut bahkan tidak sanggup dipungkiri mengakibatkan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau di grup whatsapp adonan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga diharapkan keputusan pimpinan dengan lahirnya juklak yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.
Kami menyadari bahwa terjadinya perbedaan pendapat tersebut sebagai wujud tanggungjawab sesama operator, yang maksudnya supaya menegakkan aturan dan mengikuti prosedur yang benar. Dengan demikian penyusunan petunjuk pelaksanaan verval PTK ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi atau upaya untuk mengurangi perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Pelaksanaan verval PTK sudah memakai aplikasi verval PTK, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN dan PDSPK. Dengan demikian
Persyaratan-persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy), tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi. Model penanganan berkas persyaratan dalam verval PTK melalui upload ini seharusnya lebih mempermudah bagi yang mengajukan maupun yang melaksanakan approval NUPTK. Tetapi terkadang sebaliknya yang seharusnya lebih simpel malah jadi lebih rumit lantaran adanya perbedaan pandangan. Misalnya berkas yang di upload harus orisinil dengan tanda tangan dan cap basah. Ada yang bertanya, bagaimana kalau hasil legalisir? Bagaimana bila hasil upload kurang jelas? Perbedaan pendapat juga sering terjadi dalam hal masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung itu pada ketika sekolah mengajukan atau pada ketika operator melaksanakan approval? Padahal waktu pengajuan penerbitan NUPTK sanggup memakan waktu lantaran antrian yang banyak.
Juklak verval PTK ini merupakan potongan yang tidak terpisahkan dari juknis pengelolaan NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai tanggapan terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud perihal juknis pengelolaan NUPTK, terutama pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.
Maksud dan Tujuan
ujuan diterbitkannya juklak verval PTK ialah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon akseptor NUPTK maupun PTK yang mau melaksanakan perbaikan data master NUPTK. Hal ini mengacu kepada pandangan yang berbeda-beda dalam memahami persyaratan, menyerupai dalam memahami SK pengangkatan sebagai persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya di setiap wilayah mempunyai redaksi yang beragam. Perbedaan persepsi ini harus segera diselesaikan biar verval PTK segera selesai dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan verval
PTK adalah:
Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/ BPKLN, hingga ke PDSPK;
uang lingkup penyusunan juklak verval PTK sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master rujukan PTK yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan akurat. Hal ini lantaran semua jadwal pembangunan yang berkaitan dengan PTK akan dikaitkan dengan data PTK, khususnya nomor NUPTK. Ruang lingkup penyusunan juklak verval PTK mempunyai dua dimensi yaitu dimensi kewenangan pada masing-masing tingkatan menyerupai Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK, dimensi lainnya substansi dari verval PTK yaitu perbaikan data master, perbaikan foto, penetapan calon akseptor NUPTK, klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan reaktifasi NUPTK. Secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pada masing-masing tingkatan yang dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah
sebagai berikut:
dan tenaga kependidikan.
NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing- masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan prosedur pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah,
Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK ialah proteksi nomor NUPTK kepada calon akseptor NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sehabis diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK sanggup dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan
dokumen yang dibutuhkan sehabis itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang membuktikan letak kesalahan dan menunjukkan solusi yang benar dan jelas.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:
Semoga bermanfaat
PTK yang berbeda, sanggup diperlakukan berbeda.
Munculnya gagasan untuk menciptakan petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai tanggapan dari banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama. Perbedaan pendapat tersebut bahkan tidak sanggup dipungkiri mengakibatkan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau di grup whatsapp adonan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga diharapkan keputusan pimpinan dengan lahirnya juklak yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.
Kami menyadari bahwa terjadinya perbedaan pendapat tersebut sebagai wujud tanggungjawab sesama operator, yang maksudnya supaya menegakkan aturan dan mengikuti prosedur yang benar. Dengan demikian penyusunan petunjuk pelaksanaan verval PTK ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi atau upaya untuk mengurangi perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Pelaksanaan verval PTK sudah memakai aplikasi verval PTK, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN dan PDSPK. Dengan demikian
Persyaratan-persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy), tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi. Model penanganan berkas persyaratan dalam verval PTK melalui upload ini seharusnya lebih mempermudah bagi yang mengajukan maupun yang melaksanakan approval NUPTK. Tetapi terkadang sebaliknya yang seharusnya lebih simpel malah jadi lebih rumit lantaran adanya perbedaan pandangan. Misalnya berkas yang di upload harus orisinil dengan tanda tangan dan cap basah. Ada yang bertanya, bagaimana kalau hasil legalisir? Bagaimana bila hasil upload kurang jelas? Perbedaan pendapat juga sering terjadi dalam hal masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung itu pada ketika sekolah mengajukan atau pada ketika operator melaksanakan approval? Padahal waktu pengajuan penerbitan NUPTK sanggup memakan waktu lantaran antrian yang banyak.
Juklak verval PTK ini merupakan potongan yang tidak terpisahkan dari juknis pengelolaan NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai tanggapan terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud perihal juknis pengelolaan NUPTK, terutama pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.
Maksud dan Tujuan
ujuan diterbitkannya juklak verval PTK ialah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon akseptor NUPTK maupun PTK yang mau melaksanakan perbaikan data master NUPTK. Hal ini mengacu kepada pandangan yang berbeda-beda dalam memahami persyaratan, menyerupai dalam memahami SK pengangkatan sebagai persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya di setiap wilayah mempunyai redaksi yang beragam. Perbedaan persepsi ini harus segera diselesaikan biar verval PTK segera selesai dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan verval
PTK adalah:
- Sebagai petunjuk pelaksanaan verval PTK yang sanggup dijadikan contoh bersama mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi, LPMP/ BPKLN, hingga ke PDSPK;
- Sebagai materi penyamaan persepsi perihal tatacara dan dalam
Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/ BPKLN, hingga ke PDSPK;
- Sebagai alat untuk mengurangi perdebatan perihal syarat-syarat
- Sebagai materi panduan pelaksanaan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
uang lingkup penyusunan juklak verval PTK sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master rujukan PTK yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan akurat. Hal ini lantaran semua jadwal pembangunan yang berkaitan dengan PTK akan dikaitkan dengan data PTK, khususnya nomor NUPTK. Ruang lingkup penyusunan juklak verval PTK mempunyai dua dimensi yaitu dimensi kewenangan pada masing-masing tingkatan menyerupai Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK, dimensi lainnya substansi dari verval PTK yaitu perbaikan data master, perbaikan foto, penetapan calon akseptor NUPTK, klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan reaktifasi NUPTK. Secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pada masing-masing tingkatan yang dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah
sebagai berikut:
- Sekolah/Satuan pendidikan, melaksanakan pengajuan perbaikan data master, foto, penetapan calon akseptor NUPTK, (pengajuan nomor NUPTK), klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan pengajuan pengaktifan kembali NUPTK (reaktivasi).
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melaksanakan approval
- LPMP/BPKLN melaksanakan approval pengajuan NUPTK, approval
- PDSPK melaksanakan approval penerbitan NUPTK, approval klaim NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan approval pengajuan pengaktifan kembali NUPTK.
dan tenaga kependidikan.
NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing- masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan prosedur pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah,
Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK ialah proteksi nomor NUPTK kepada calon akseptor NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sehabis diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK sanggup dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan
dokumen yang dibutuhkan sehabis itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
- Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
- LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menilik persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menilik semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi ketika ini
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang membuktikan letak kesalahan dan menunjukkan solusi yang benar dan jelas.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan
- Belum mempunyai NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
- Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK)
- Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi
Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:
- Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;
- Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
- Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada potongan daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
Semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nuptk Tahun 2019"