Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Pasal 2 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK terdiri atas:
a. JF keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama.
b. JF keterampilan, terdiri dari penyelia; mahir; terampil; dan pemula.
Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.
Pasal 3 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. 3) Penyusunan kebutuhan jumlah merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil. 4) Kebutuhan jumlah dan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa Kriteria jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan pegawai negeri sipil;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi dalam waktu yang singkat; dan
c. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi atau uji kompetensi.
Jenis JF dapat diisi pada setiap jenjang jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Persyaratan dan Pengangkatan PPPK / P3K berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dalam JF yang dapat diisi oleh PPPK sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 2) Pengangkatan PPPK ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui Pengangkatan PPPK ke dalam JF. 3) Persyaratan yang ditetapkan dalam JF sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 6 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, pengangkatan PPPK dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. berijazah paling rendah Strata-Satu atau Diploma-Empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan bagi JF keahlian;
c. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan bagi JF ketrampilan;
d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
e. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan dalam JF Keahlian dan JF keterampilan melalui Pengangkatan PPPK dikecualikan dari persyaratan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan.
Pasal 7 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa
1) PPPK yang telah memenuhi persyaratan diangkat dalam JF sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar.
2) Dalam hal kebutuhan jabatan, PPPK yang menduduki JF dapat diangkat dalam jenjang JF yang yang lebih tinggi, dengan persyaratan:
a. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);
b. telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);
c. telah mengundurkan diri dan mendapatkan ijin dari atasan yang dibuktikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri;
d. mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam JF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik; dan (vide angka 254 lampiran II UU 12/2011)
f. tidak pernah dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Link download Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi terkait Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK – P3K) YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL"