PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 11 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD |
PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Dalam Pasal I Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6Tahun 2020 ihwal Pedoman Umum Penyaluran BantuanPemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 (Nomor 331) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2116) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang
bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melaksanakan urusanpendidikan dan kebudayaan; dan
f. lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Penerima proteksi perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya; dan
d. penemu cagar budaya.
(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan
e. komunitas sastra.
(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat peserta proteksi yang menyelenggarakan acara pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. forum penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d merupakan lembaga/ organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pembinaan pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. forum keagamaan.
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. forum keagamaan.
(6) Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e yaitu:
a. dinas provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7) Lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah;
b. Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah dan ayat (2) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Bantuan operasional merupakan proteksi untuk menunjang pelaksanaan acara operasional yang
bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat;
oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah.
(2) Dihapus.
(3) Bentuk proteksi operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap jadwal Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana proteksi operasional diberikan dalam bentuk uang kepada peserta proteksi operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening peserta proteksi operasional; atau
b. UP.
(5) Pencairan dana proteksi operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana proteksi operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sehabis seluruh jumlah dana proteksi operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kerja sama
antara PPK dengan peserta proteksi operasional.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(6) Pencairan dana proteksi operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sehabis seluruh jumlah dana proteksi operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kerja sama
antara PPK dengan peserta proteksi operasional.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jenis proteksi lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 karakter g sanggup diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2) Jenis proteksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidangpendidikan dan kebudayaan;
(2) Jenis proteksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidangpendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan acara keolahragaan,
kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. proteksi untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. proteksi untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sertapelaku pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. proteksi untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang kiprah guru; atau
h. penyelenggaraan acara di bidang kebudayaan pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi tinggi;
i. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas budaya, fasilitasi komunitas kesejarahan, dan revitalisasi desa adat;
k. proteksi untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. proteksi untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. proteksi aturan bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan penyebarluasan info bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; serta
p. penyelenggaraan pendidikan untuk daerah watak terpencil, dan daerah 3T.
(3) Penetapan nilai proteksi yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas
budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan
lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan
lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan proteksi lainnya yang mempunyai karakteristik proteksi yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(5) Pencairan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana proteksi lainnya yang mempunyai karakteristik proteksi yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus menurut surat keputusan.
(7) Pencairan dana proteksi lainnya yang mempunyai karakteristik proteksi yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara eksklusif dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui prosedur pembayaran eksklusif (LS).
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(7) Pencairan dana proteksi lainnya yang mempunyai karakteristik proteksi yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara eksklusif dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui prosedur pembayaran eksklusif (LS).
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Tata kelola proteksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap jadwal Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan peserta Bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. laporan pertanggungjawaban bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi;
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
KPA melaksanakan monitoring dan penilaian atas pelaksanaan penyaluran dana proteksi pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap jadwal Bantuan Pemerintah.
a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan peserta Bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. laporan pertanggungjawaban bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi;
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
KPA melaksanakan monitoring dan penilaian atas pelaksanaan penyaluran dana proteksi pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap jadwal Bantuan Pemerintah.
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 15 diubah, dan ayat (7) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pasal 16
(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian sasaran kinerja penyaluran proteksi kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan, KPA harus menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada PA.
(3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana proteksi sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan jadwal dan pemanfaatan dana proteksi yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban proteksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari
penyimpangan.
(6) Penerima Bantuan harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
(4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan jadwal dan pemanfaatan dana proteksi yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban proteksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari
penyimpangan.
(6) Penerima Bantuan harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap jadwal Bantuan Pemerintah.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) KPA melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana proteksi bidang pendidikan dan kebudayaan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan proteksi di bidang pendidikan dan kebudayaandilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal II Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dinyatakan
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan proteksi di bidang pendidikan dan kebudayaandilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal II Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dinyatakan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link Download Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2020 (KLIKDISINI)
0 Komentar untuk "Permenikbud Nomor (No) 11 Tahun 2020"