PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOSKinerja, serta Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 tentang Daftar Seklah SD SMP SMA SMK Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2019

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa  1) untuk  meningkatkan pengelolaan  pendidikan di satuan  pendidikan,  perlu  memberikan  bantuan operasional  melalui  pengalokasian  dana  bantuan operasional  sekolah  afirmasi  dan bantuan  operasional sekolah kinerja; 2) bahwa  agar  pengalokasian  dana  bantuan  operasional sesuai  dengan tujuan  dan  sasaran,  diperlukan  peraturan  mengenai pelaksanaan  bantuan  operasional  sekolah  afirmasi  dan bantuan operasional sekolah kinerja.

Sedangkan Kepmendikbud tentang Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK) Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor  31  Tahun 2019  tentang  Petunjuk Teknis Bantuan  Operasional  Sekolah  Afirmasi  dan  Bantuan Operasional  Sekolah Kinerja.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Bantuan  Operasional Sekolah Afirmasi atau BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang  dialokasikan  bagi  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah  yang  berada  di  daerah  tertinggal  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Sedangkan yang dimaksud Bantuan  Operasional Sekolah Kinerja atau BOS Kinerja adalah program  Pemerintah Pusat yang  dialokasikan  bagi  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah  yang  dinilai  berkinerja  baik  dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.


Tentang Kriteria Penerima Dana BOS  Afirmasi ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1)  BOS  Afirmasi  diberikan  kepada satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b.  mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir; 
c.  berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
d.  memiliki sumber listrik; dan 
e.  memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan yang  memenuhi syarat diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah  siswa paling sedikit  diantara Satuan  Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.Satuan pendidikan yang  memenuhi  syarat ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.

Tentang Kriteria Penerima Dana BOS  Kinerja  ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1) BOS Kinerja  diberikan  kepada satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:  SD, SMP,  SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat Penerima Dana BOS  Kinerja, yakni sebagai berikut:
a.  menerima  BOS  Reguler  pada  tahun  anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya; 
b.  mengisi  data  pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c.  memiliki jumlah siswa paling sedikit:  60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh) untuk SMP, dan 180  (seratus  delapan  puluh)  untuk SMA/SMK;  dan
d.  diprioritaskan bagi yang  telah  melaksanakan  ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru  berdasarkan  zonasi sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 


Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja silahkan download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 31 Tahun2019 (disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)