PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, serta Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 tentang Daftar Seklah SD SMP SMA SMK Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2019
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja; 2) bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.
Sedangkan Kepmendikbud tentang Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK) Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi atau BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tentang Kriteria Penerima Dana BOS Afirmasi ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1) BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
d. memiliki sumber listrik; dan
e. memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.Satuan pendidikan yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
Tentang Kriteria Penerima Dana BOS Kinerja ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat Penerima Dana BOS Kinerja, yakni sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit: 60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh) untuk SMP, dan 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja silahkan download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 31 Tahun2019 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA"