Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri, diterbikan dengan petimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri, menyatakan sebagai berikut.
(1) Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha Perfilman wajib mengutamakan:
a. Film Indonesia; dan
b. penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
(2) Kewajiban mengutamakan Film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memprioritaskan kesempatan atas pertunjukan dan pengedaran Film Indonesia dalam rangka memelihara kepentingan nasional Indonesia.
(3) Kewajiban mengutamakan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memprioritaskan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri secara optimal.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan SDM Negeri, menyatakan bahwa Pengutamaan Film Indonesia dan pengutamaan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri dapat digunakan sebagai dasar untuk:
a. sarana keberpihakan dan pemberian manfaat untuk kepentingan perfilman Indonesia;
b. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri, menyatakan sebagai berikut.
(1) Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha Perfilman wajib mengutamakan Film Indonesia, kecuali pelaku Usaha impor Film.
(2) Pengutamaan Film Indonesia bertujuan untuk:
a. mengembangkan dan memperkuat Film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan;
b. mengembangkan dan melestarikan budaya bangsa; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan SDM Negeri, menyatakan bahwa
(1) Pengutamaaan Film Indonesia oleh pelaku Kegiatan Perfilman diwujudkan dengan memprioritaskan Film Indonesia melalui kegiatan pembuatan Film, kegiatan jasa teknik Film, kegiatan pengedaran Film, kegiatan pertunjukkan Film, kegiatan apresiasi Film, dan kegiatan pengarsipan Film.
(2) Pengutamaaan Film Indonesia oleh pelaku Usaha Perfilman diwujudkan dengan memprioritaskan Film Indonesia melalui usaha pembuatan Film, usaha jasa teknik Film, usaha pengedaran Film, usaha pertunjukkan Film, usaha penjualan Film dan/atau penyewaan Film, usaha pengarsipan Film, dan usaha ekspor Film, kecuali usaha impor Film.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri, menyatakan sebagai berikut.
(1) Pelaku kegiatan pembuatan Film dan pelaku usaha pembuatan Film wajib mengutamakan Sumber Daya Dalam Negeri.
(2) Pengutamaan Sumber Daya Dalam Negeri bertujuan untuk:
a. memperkuat dan mengembangkan budaya Indonesia;
b. meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
c. memperluas lapangan pekerjaan; dan
d. mengembangkan perekonomian Indonesia.
(3) Pengutamaan Sumber Daya Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggunaan:
a. Insan Perfilman Indonesia;
b. alam Indonesia sebagai lokasi pembuatan Film;
c. bahan dan/atau produk buatan Indonesia;
d. jasa yang berhubungan dengan pembuatan Film yang tersedia di Indonesia;
e. peralatan yang diproduksi dan/atau tersedia di Indonesia;
f. fasilitas yang mendukung proses pembuatan Film di Indonesia; dan
g. kekayaan budaya daerah di seluruh Indonesia.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan SDM Negeri, menyatakan bahwa
(1) Pengutamaan Sumber Daya Dalam Negeri berupa penggunaan Insan Perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dalam pembuatan Film, pengedaran Film, pertunjukan Film, dan pengarsipan Film dilakukan dengan mewajibkan memperkerjakan Insan Perfilman Indonesia.
(2) Insan Perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang perfilman.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh asosiasi industri, asosiasi profesi, dan/atau perguruan tinggi yang berfungsi sebagai lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri, menyatakan sebagai berikut.
(1) Pelaku Usaha Perfilman wajib memperkerjakan Insan Perfilman yang bersertifikat.
(2) Pelaku Kegiatan Perfilman dapat memperkerjakan Insan Perfilman yang bersertifikat.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan SDM Negeri (DISINI)
Demikian informasi menarik terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan SDM Negeri. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENGUTAMAAN FILM INDONESIA DAN PENGUTAMAAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI "