Peraturan Menteri Dalam Negeri – Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengendalian dan pemerataan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah maka mutasi pegawai negeri sipil di daerah sebagai bagian manajemen pengembangan karir perlu dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan analisis beban kerja serta kebutuhan organisasi.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi dinyatakan bahwa (1) Mutasi PNS karena tugas dan/atau lokasi antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi dilakukan atas dasar kesesuaian antara Kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. (2) Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. (3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (4) Selain Mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS dapat mengajukan Mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Pasal 3 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi menyatakan bahwa (1) Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. (2) Sebelum pertimbangan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK instansi penerima menyampaikan permohonan koordinasi kepada Menteri. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk:
a. pemerataan pendistribusian PNS daerah;
b. kesesuaian Kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir;
c. kebutuhan organisasi;
d. pencegahan politisasi birokrasi; dan
e. kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1) Permohonan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disampaikan secara tertulis dan/atau melalui sistem e-mutasi.
(2) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tahapan:
a. PPK instansi penerima mengajukan permohonan Mutasi dengan disertai data dukung kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah;
b. Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri memberikan jawaban menyetujui atau menolak dalam bentuk surat dan/atau melalui e-mutasi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dan kelengkapan data dukung;
c. persetujuan melalui surat dan/atau melalui e-mutasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disampaikan kepada PPK instansi penerima dan BKN sebagai syarat mendapat pertimbangan dari Kepala BKN;
d. dalam hal permohonan Mutasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditolak, Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan pemberitahuan kepada PPK instansi penerima disertai dengan alasan penolakan dengan tembusan kepada BKN; dan
e. dalam hal Direktur Jenderal Otonomi Daerah tidak memberikan jawaban dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, PPK instansi penerima menyampaikan usul Mutasi ke BKN untuk mendapat pertimbangan Kepala BKN.
(3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. surat permohonan Mutasi dengan menyebutkan alasan Mutasi beserta dokumen pendukung;
b. surat usul Mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
c. surat persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
d. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
f. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat pada instansi asal.
(4) Bentuk koordinasi Mutasi menggunakan integrasi sistem informasi aparatur sipil negara BKN dengan sistem e-mutasi Kementerian Dalam Negeri.
(5) Dalam hal sistem e-mutasi tidak dapat digunakan, koordinasi dilakukan secara tertulis.
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019, dinyatakan bahwa (1) Pertimbangan Kepala BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, disampaikan kepada PPK instansi penerima dan Menteri. (2) Menteri menetapkan keputusan Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi berdasarkan pertimbangan dari Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019, dinyatakan bahwa (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pembinaan terhadap: a) Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi; dan b) Mutasi PNS antarprovinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap Mutasi PNS kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi terkait Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG MUTASI PNS ANTARKABUPATEN / KOTA ANTARPROVINSI DAN ANTARPROVINSI"