Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berikut ini beberapa kutipan pasal-pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi.
(2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dibebankandalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengikuti dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan.
(2) Tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan; dan
d. pertanggungjawaban.
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan pemungutan suara serentak pada tanggal dan bulan yang sama dengan Pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, dilakukan Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama antara provinsi dengan kabupaten dan/atau kota yang bersangkutan.
(2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah.
(3) Beban kerja masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati bersama antara gubernur, bupati dan/atau wali kota yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan.
(2) Dalam hal pemerintah provinsi mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Pemerintah kabupaten/kota dapat membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan.
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi.
(2) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur diusulkan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi kepada gubernur.
(2) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota.
(3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), selanjutnya dibahas bersama antara:
a. TAPD dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. TAPD dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengevaluasi kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sesuai dengan standar kebutuhan dan standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
(3) Hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran mendahului penetapan Perda tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD.
(2) Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD atau telah menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran dengan mengubah Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.
(3) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.
(4) Dalam hal penetapan Perda tentang perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD.
(5) Dalam hal tidak dilakukan penetapan Perda tentang perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam laporan realisasi anggaran.
(6) Materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimuat dalam laporan realisasi anggaran.
Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa Penyesuaian penganggaran kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan pergeseran anggaran dari:
a. belanja tidak terduga;
b. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
c. memanfaatkan kas yang tersedia.
Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dilakukan setelah penetapan Perda tentang APBD atau Perkada tentang penjabaran APBD.
(2) Berdasarkan penetapan Perda tentang APBD atau Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menyusun DPA-PPKD.
(3) DPA-PPKD yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh PPKD setelah mendapat persetujuan sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Pada saat Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 ini berlaku, Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 657) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 902), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 pdf tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Link download Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 pdf (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 pdf tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH"