Periodisasi Kepala Sekolah dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui saat ini sudah diberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud ini terdapat pengatur tentang Periodesasi Kepala Sekolah (Masa Jabatan Kepala Sekolah).
Pengatur tentang Periodisasi Kepala Sekolah dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tertuang dalam Pasal 12, yang menyatakan bahwa:
1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
8) Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
9) Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Berdasarkan kutipan di atas, jelas bahwa Periodisasi Kepala Sekolah adalah untuk jangka waktu satu periode (selama 4 tahun) dan dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. Namun dapat diperpanjang lagi hingga periode keempat apabila kepala sekolah tersebut lulus dalam uji kompetensi kepala sekolah.
Lalu apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018? Mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu gas pokoknya .
5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pada Pasal 21 terkait Ketentuan peralihan Pemberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dinyatakan bahwa:
a. Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
c. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
d. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah;
Demikian informasi tentang Periodisasi Kepala Sekolah dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERIODISASI KEPALA SEKOLAH DAN TUPOKSI KEPALA SEKOLAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018"