Peraturan Pemerintah Wacana Honor Ke-13 Dan Thr Bagi Pns, Tni/Polri Dan Pensiunan Tahun 2018

Setelah beberapa waktu kemudian menjadi materi perbincangan dan pembahasan di media-media online berkaitan dengan Gaji Ke-13 dan THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan, kesannya kepastian akan hal tersebut terjawab sudah. Hal tersebut ditandai dengan ditanda tanganinya PP perihal Gaji Ke-13 dan THR 2018 oleh Presiden Jokowi Rabu, 23 Mei 2018.
Sebelumnya ramai dibicarakan besaran THR tahun ini yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena tahun sebelumnya THR hanya diperhitungan dari honor pokok saja. Akan tetapi THR pada tahun ini diperhitungkan selain dari honor pokok juga diperhitungkan dari sumbangan ibarat sumbangan jabatan, TUKIN, sumbangan anak, dan sumbangan istri. Dengan perhitungan tersebut THR tahun ini dipastikan akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Bagi para PNS tentunya hal tersebut harus disyukuri, mengingat para PNS sudah hampir 3 tahun terakhir belum pernah naik honor pokoknya yang biasanya diberikan setiap bulan Januari. Bagi pemerintah hal tersebut tentunya mempunyai konsekuensi untuk menambah anggaran untuk pembayaran Gaji Ke-13 dan THR.
Dengan adanya PP yang sudah resmi maka dipastikan Gaji Ke-13 dan THR akan segera cair dan bukan hanya wacana saja.
Untuk yang membutuhkan dokumen PP tersebut silahkan unduh dengan mengklik dokumen dibawah ini :

PP No. 18 Tahun 2018 Tentang Gaji Ke-13 :


PP No. 18 Tahun 2018 Tentang THR bagi PNS, TNI/POLRI :


Demikian, biar berkah bagi para PNS dan menjadi lebih semangat untuk menjalankan tugas. Semoga...

Related : Peraturan Pemerintah Wacana Honor Ke-13 Dan Thr Bagi Pns, Tni/Polri Dan Pensiunan Tahun 2018

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Wacana Honor Ke-13 Dan Thr Bagi Pns, Tni/Polri Dan Pensiunan Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close