Seiring dengan waktu tidak dipungiri bahwa terjadi perubahan-perubahan disegala bidang, termasuk salah satunya ialah perubahan nama sebuah aktivitas studi. Hal ini tentunya akan mengakibatkan sebagian orang menjadi galau dengan perubahan nama aktivitas studi yang usang dan aktivitas studi yang baru.
Hal ini juga terjadi pada kalangan pendidik yang mengalami peubahan nama aktivitas studi yang telah ditempuhnya dengan aktivitas studi dengan nama yang baru. Banyak yang menanyakan dengan linieritasnya antara mata pelajaran yang diampu dengan perubahan nama aktivitas studi yang baru.
Banyak yang mempertanyakan hal tersebut, terutama pada guru-guru yang telah memperoleh akta pendidik dan mendapat pemberian profesi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur wacana linieritas guru yang telah memdapatkan akta pendidik. Peraturan tersebut ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Untuk mendapat peraturan tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :
Semoga bermanfaat.
Hal ini juga terjadi pada kalangan pendidik yang mengalami peubahan nama aktivitas studi yang telah ditempuhnya dengan aktivitas studi dengan nama yang baru. Banyak yang menanyakan dengan linieritasnya antara mata pelajaran yang diampu dengan perubahan nama aktivitas studi yang baru.
Banyak yang mempertanyakan hal tersebut, terutama pada guru-guru yang telah memperoleh akta pendidik dan mendapat pemberian profesi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur wacana linieritas guru yang telah memdapatkan akta pendidik. Peraturan tersebut ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Untuk mendapat peraturan tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :
Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"