Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada balasannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Selengkapnya Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018 (DISINI)
Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 yaitu Kepala Sekolah Berprestasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan administrasi pengelolaan sekolah, antara lain: Membangun budaya literasi di sekolah, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran kurun 21, optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018 untuk menjadi contoh bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018
Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun dikala mengikuti pemilihan;
d. mempunyai akta pendidik;
e. mempunyai masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
· Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP;
· Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan atau masyarakat;
· Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
· Belum pernah melaksanakan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
· Sehat jasmani dan rohani;
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional;
b. Tingkat Provinsi
· Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan/atau SMK;
· Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
· Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
· Belum pernah melaksanakan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
· Sehat jasmani dan rohani;
· Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
· Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. Tingkat Nasional
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
· Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur.
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018"