Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun 2019/2020, antara lain menjabarkan Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus (Gurdasus), Kriteria Guru penerima Tunjangan Khusus, Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus, Mekanisme Penarikan Data, Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus, Pengusulan Calon Penerima, Pergantian Penerima Tunjangan Khusus.
A. Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus (GURDASUS)
Berdasarkan Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Tujuan Penyaluran Guru Tunjangan Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Kriteria Penerima Tunjangan
Sesuai Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Kriteria guru penerima Tunjangan Daerah Khusus (Gurdasus) adalah sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
c. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
C. Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus
Mengacu pada Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019,Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus seperti dalam gambar 1 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Penarikan Data
a. Data yang digunakan merupakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bersumber dari sekolah.
b. Dapodik dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
c. Direktorat Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada tahun berkenaan.
2. Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus
Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria penerima tunjangan khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.
b. Dinas pendidikan yang menolak pemberian Tunjangan Khusus wajib menyampaikan penolakannya dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
a. Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau tidak pernah menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus.
b. Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme mengusulkan Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung semester berikutnya pada tahun berkenaan.
5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
a. SKTK diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTK tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTK tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
b. SKTK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Antun.
6. Pembayaran Tunjangan Khusus
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi.
Setelah terbit SKTK, Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Khusus
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya tentang Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun 2019/2020, silahkan download melalui link download di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN GURDASUS (GURU DAERAH KHUSUS) TAHUN 2019/2020"