KMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH (KI DAN KD MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH)

 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH  KMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH (KI DAN KD MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH)

Keputusan Menteri Agama – KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah (KI dan KD mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab), diterbitkan dalam rangka menciptakan standardisasi kurikulum pendidikan agama Islam dan bahasa arab pada madrasah.

Isi KMA Nomor 183 Tahun 2019 menyatakan Menetapkan Kurikulum Pendidikan Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Kurikulum tersebut menjadi acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.: Kurikulum sebagaimana terdapat dalam Lampiran KMA Nomor 183 Tahun 2019 mulai berlaku pada Tahun Pelajaran 2020-2021.

Berdasarkan KMA Nomor 183 Tahun 2019, Kurikulum PAI dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a.  Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di madrasah dan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
b.  Mengembangkan pencapaian kompetensi peserta didik tidak hanya pada pemahaman keagamaan saja, namun diperluas sampai mampu mempraktikan dan menerapkan dalam kehidupan bersama di masyarakat secara istikomah hingga menjadi teladan yang baik bagi orang lain melalui proses keteladanan guru, pembudayaan dan pemberdayaan lingkungan madrasah;
c.  Menempatkan madrasah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar peserta didik;
d.  Memberi waktu yang cukup untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan dengan mengoptimalkan peran tripusat pendidikan (madrasah, keluarga dan masyarakat);
e.  Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti tingkatan kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran pada tingkatan kelas tersebut;
f.  Mengembangkan kompetensi inti tingkatan kelas menjadi unsur pengorganisasi kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
g. Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif,  reinforced  (saling memperkuat) dan  enriched (memperkaya) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan; dan
h.  Mengembangkan kurikulum PAI bukan sekedar sebagai apa yang harus dipelajari peserta didik, namun pengembangannya mengarusutamakan kepada bagaimana nilai agama Islam terinternalisasi dalam diri, menjadi warna dan inspirasi dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak oleh warga madrasah dalam praksis pendidikan dan kehidupan sehari-hari.

Sedangkan, Kurikulum Bahasa Arab dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a.  Kurikulum Bahasa Arab dikembangkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa (al-Maharah al-Lughawiyah)  bagi peserta didik untuk berbagai situasi baik di lingkungan madrasah maupun lingkungan masyarakat;
b. Bahasa Arab tidak saja diajarkan untuk bahasa itu sendiri akan tetapi juga sebagai media pengembangan berfikir dan kepribadian;
c.  Bahasa Arab disajikan tidak berfokus pada tata bahasa (qawaid/ nahwu-sharaf) secara teoritik akan tetapi penyanjian tata bahasa yang fungsional atau aplikatif; dan
d. Implemantasi kurikulum Bahasa Arab tidak hanya mengandalkan interaksi guru-siswa di kelas, akan tetapi juga di luar kelas atau di lingkungan madrasah (bi'ah lughawiyah).

Adapun Tujuan Pengembangan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah (KI dan KD mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab), Pengembangan kurikulum PAI bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki pola pikir dan sikap keagamaan yang moderat, inklusif, berbudaya, religius serta memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, produktif, kreatif, inovatif, dan kolaboratif serta mampu menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Sedangakan Pengembangan kurikulum Bahasa Arab bertujuan mempersiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Arab sebagai alat komunikasi global dan alat untuk mendalami agama dari sumber otentik yang pada umumnya menggunakan Bahasa Arab dan melalui proses rantai keilmuan (isnad)  yang terus bersambung hingga sumber asalnya yaitu al-Qur'an dan Hadits.

Pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019, Ruang lingkup kurikulum PAI dan Bahasa Arab madrasah meliputi:
1. Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab;
2.  Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab;
3.  Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab;
4.  Penilaian PAI dan Bahasa Arab; dan
5.  Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah.

Pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang KI dan KD mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab jenjang MI MTS MA, dan MAK dinyatakan bahwa Rumusan KI dalam pedoman ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk KI sikap spiritual, 2) KI-2 untuk KI sikap sosial, 3) KI-3 untuk KI pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk KI keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.  Adapun rincian KI pada tiap kelas pada setiap jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat dilihat pada lampiran KMA Nomor 183 Tahun 2019.

Pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 terdapat KI dan KD mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab jenjang MI MTS MA yang dapat ditemukan pada lampiran 2. Pada Lampiran 2 bagian 1 terdapat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pendidikan Agama Islam (Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak,  Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), sedangkan Pada Lampiran 2 bagian 2 terdapat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pendidikan Agama Islam (Al-Qur'an Hadis,  Akidah Akhlak,  Fikih,  Sejarah Kebudayaan Islam)  dan Bahasa Arab Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS). Adapun  Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pendidikan Agama Islam (Al-Qur'an Hadis,  Akidah Akhlak,  Fikih,  Sejarah Kebudayaan Islam)  dan Bahasa Arab Jenjang Madrasah Aliyah (MA) terdapat pada lampiran 2 bagian 3.

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah (KI dan KD Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah)

Link download KMA Nomor 183 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah (KI dan KD Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



0 Komentar untuk "KMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH (KI DAN KD MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)