Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 27 September 2019, terdapat perubahan Keputusan Mendikbud Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019 yakni Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 364/P/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019
Perubahan tersebut dikarenakan terdapat perbedaan pagu anggaran di daerah pada bantuan operasional sekolah afirmasi yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun 2019 dengan pagu anggaran daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019.
Sehingga untuk melakukan sinkronisasi pagu anggaran di daerah pada bantuan operasional sekolah afirmasi yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun 2019 dengan jumlah satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah afirmasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019.
Download/unduh Keputusan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 364/P/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019 yakni Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 320/P/2019"