JUKNIS BANTUAN LEMBAGA PROFESI PENDIDIKAN ISLAM / ORGANISASI PENDIDIKAN ISLAM PADA GTK MADRASAH TAHUN 2019

 JUKNIS BANTUAN LEMBAGA PROFESI PENDIDIKAN ISLAM  JUKNIS BANTUAN LEMBAGA PROFESI PENDIDIKAN ISLAM / ORGANISASI PENDIDIKAN ISLAM PADA GTK MADRASAH TAHUN 2019

Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019. Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut: 1)  Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah; 2)  Organisasi Keguruan yang konsens dalam pembinaan kompetensi guru; 30  Organisasi  lainnya  yang  memiliki  program  dibidang  pendidikan  dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan Edaran tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019, bagi Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam yang akan mengajukan proposal penerima bantuan. Proposal harus diterima oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama paling lambat minggu 3 bulan September tahun 2019.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019, Syarat Pengajuan bantuan, adalah:
1)  Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
2)  Memiliki  struktur  organisasi  yang  lengkap,  sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
3)  Memiliki  program  kerja  tahunan  untuk  pengembangan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
4)  Memiliki anggota aktif minimal 10 orang/lembaga binaan.

Adapun Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1)  Mengajukan  Surat  permohonan  bantuan  kepada  Direktur  Guru dan  Tenaga  Kependidikan  Madrasah  Direktorat  Jenderal Pendidikan Islam;
2)  Melampirkan Proposal permohonan bantuan sesuai perihal surat permohonan;
3)  Menyertakan  Surat  pernyataan  kesanggupan  menerima  dan melaksanakan kemanfaatan bantuan;
4)  Menyertakan  Surat  rekomendasidari  Kepala  Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
5)  Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
6)  Menyertakan  Salinan  rekening  bank  atas  nama  lembaga  (bank pemerintah).

Adapun Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1)  Mengajukan  proposal  permohonan  bantuan  (contoh  proposal terlampir).
2)  Menandatangani  surat  pernyataan  kesanggupan  menerima danmelaksanakan kemanfaatan dana bantuan.
3)  Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4)  Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5)  Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari  Bank,  dan  atas  nama  lembaga  Lembaga  Profesi  Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya (bankpemerintah).
6)  Bersedia  melaporkan  penggunaan  dana  sesuai  kegiatan  yang dilaksanakan

Sedangkan mekanisme  penetapan  penerima  bantuan  tahun  2019, adalah:
1)  Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara  tim  Direktur  GTK  Madrasah  dan  tim  konsultan  PPKB Pendidikan Islam.
2)  Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim oleh calon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3)  Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai  calon  penerima  bantuan  ke  Direktur  Jenderal  melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
4)  Direktur  GTK  Madrasah  selaku  PPK  menetapkan  penerima bantuan  Lembaga  Profesi  Pendidikan  Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini.

JUKNIS BANTUAN LEMBAGA PROFESI / ORGANISASI PENDIDIKAN ISLAM PADA GTK MADRASAH TAHUN 2019


Link download Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada GTK Madrasah Tahun 2019 ---disini---

Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Related : JUKNIS BANTUAN LEMBAGA PROFESI PENDIDIKAN ISLAM / ORGANISASI PENDIDIKAN ISLAM PADA GTK MADRASAH TAHUN 2019

0 Komentar untuk "JUKNIS BANTUAN LEMBAGA PROFESI PENDIDIKAN ISLAM / ORGANISASI PENDIDIKAN ISLAM PADA GTK MADRASAH TAHUN 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)