Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melaksanakan pembiasaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.
Untuk mengunduh SE Menteri PAN RB ihwal Jam ASN selama ramadhan, silahkan unduh di dokumen dibawah ini :
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 ihwal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah sentra dan kawasan yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Hal ini diberikan semoga ASN yang melaksanakan puasa sanggup meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan semoga pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (HUMAS MENPANRB)
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
- 1. Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja :
- a) Hari Senin hingga dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
- b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
- 2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
- a) Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
- b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Untuk mengunduh SE Menteri PAN RB ihwal Jam ASN selama ramadhan, silahkan unduh di dokumen dibawah ini :
0 Komentar untuk "Jam Kerja Instansi Pemerintah Selama Bulan Ramadhan"