Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut salinan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang mana pada saat itu Menteri Pendidikan Nasional dijabat oleh Bapak Muhammad Nuh. Inmendiknas Nomor 2 Tahun 2011 ini yang diterbitkan dalam rangka mengumpulkan data pendidikan yang bersumber pada satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mendukung peningkatan efisiensi dan efektivitas kegiatan pengumpulan data pendidikan dengan:
a. menentukan atribut yang ingin diperoleh dari entitas-entitas satuan pendidikan, pendidikan dan tenaga kependidikan, dan peserta didik beserta aktivitas-aktivitas yang dapat mengubah nilai atribut-atribut tersebut.
b. merancang basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan.
c. merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas dan aktivitas pendidikan tersebut.
d. merancang prosedur pengumpulan data yang secara efisien dan efektif dapat menghasilkan data yang lengkap dan akurat dengan memanfaatkan mekanisme yang sudah berlaku pada masing-masing direktorat jenderal.
e. Mensosialisasikan secara bersama-sama formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk tiap kelompok pendidikan (pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan orang dewasa).
f. melakukan pengumpulan data dari satuan pendidikan secara bersama-sama untuk tiap direktorat jenderal dan memastikan bahwa satuan pendidikan hanya didata paling banya hanya satu kali dalam satu semester untuk memenuhi semua kebutuhan Kementerian Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Donor.
g. Melakukan penyimpanan hasil pengumpulan data dan pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dengan memastikan adanya sinkronisasi data antara keduanya.
h. Menggunakan hasil pengumpulan data tersebut sebagai satu -satuanya sumber (acuan) data pendidikan (terkait entitas peserta didik, satuan pendidikan, dan pendidikan dan tenaga kependidikan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait dengan entitas pendidikan yang didata.
i. Menggunakan data pendidikan yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan, kajian, dan/atau pengambilan keputusan. Hasil pelaksanaan kegiatan dan/atau pengambilan keputusan. Hasil pelaksanaan kegiatan dan/atau pengambilan keputusan. Hasil pelaksanaan kegiatan dan/atau pengambilan keputusn yang mengubah nilai suatu atribut harus dilaporkan kembali ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Download/unduh selengkapnya surat edaran Kemendiknas Nomor 93107/A5.1/HK/2011 perihal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011dan salinan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan"