BERUBAH PERSYARATAN BATAS USIA PELAMAR CPNS MENJADI 40 TAHUN UNTUK ENAM JABATAN TERTENTU |
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Jabatan tersebut yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, serta Strata 3 (Doktor) untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun. Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Link download Keppres Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "BERUBAH PERSYARATAN BATAS USIA PELAMAR CPNS MENJADI 40 TAHUN UNTUK ENAM JABATAN TERTENTU"