Batas Simpulan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Semua Operator

Batas Akhir Registrasi Ulang All Operator Telkomsel (As, Simpati, Loop), Indosat (IM3, Mentari), XL, AXIS, 3 Tri (Three), Smartfren. Seperti apa yang kita ketahui bahwa baru-baru ini, tepatnya 31 Oktober 2017 pemerintah melalui Menkominfo melakukan perubahan perihal cara gres pendaftaran kartu prabayar untuk tiruana operator yang mengacu pada peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016.

Share artikel kali ini spesialuntuk sekedar mengingatkan kembali untuk seluruh pengguna ponsel di Indonesia bahwa terhitung mulai 31 Oktober 2017 diwajibkan untuk segera melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar, dan peluang pendaftaran ulang ini berlaku sampai 28 Februari 2018.

Mungkin dari pengguna kartu prabayar ada yang bertanya.

Apa alhasil jika tidak melakukan pendaftaran ulang dengan menyertakan NIK (No. KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK), apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak mampu dipakai mulai 31 Oktober 2017.

Untuk lebih jelasnya dalam menanggapi problem tersebut, ada baiknya untuk menyimak sedikit penjelasan diberikut ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara menghimbau kepada seluruh operator seluler supaya ikut menyosialisasikan ketentuan pendaftaran kepada masyarakat, bahwa bagi pelanggan SIM prabayar di wajibkan untuk segera melakukan pendaftaran ulang yang akan dimulai pada 31 Oktober 2017.

Mulai 31 Oktober Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun gres diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018, dan jika tidak melakukan registrasi, maka akan ada sanksi menyerupai pemblokiran nomor secara bertahap, dan sanksi blokir tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2018 Tahun Depan.


Artikel Terkait.

Teknik Registrasi Ulang Pelanggan Lama Semua Operator.
Untuk pelanggan lama tiruana operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, 3 Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format.
ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Teknik Registrasi Pelanggan Baru Telkomsel.
Bagi pelanggan gres Telkomsel, pendaftaran dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Teknik Registrasi Pelanggan Baru XL AXIS.
Pelanggan gres XL Axiata mampu melakukan pendaftaran dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Teknik Registrasi Pelanggan Baru Indosat, Tri, Smartfren.
Untuk pelanggan gres Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk pendaftaran adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Penting.
KTP dan KK tiruan tidak mampu dipakai untuk registrasi, lantaran database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen mampu langsung di verifikasi.

Sesuai Peraturan yang diatur dalam Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017), bahwa kemungkinan sanksi atau sanksi yang didiberikan kepada pihak provider yang tidak melakukan sosialisasi perihal perubahan cara pendaftaran kartu prabayar gres dan pendaftaran ulang pelanggan lama.

Selain itu sanksi atau sanksi juga akan di kenakan untuk para pelanggan yang tidak melakukan pendaftaran kartu prabayar dengan memakai nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.

Pelanggaran Bagi Operator.
" Sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator ".

Pelanggaran Bagi Pelanggan.
" Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak mampu mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap ".

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Selanjutnya NIK dan nomor KK tersebut akan di verifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Bagaimana jika belum pendaftaran ulang SIM operator seluler 31 Oktober 2017 hari ini? Jangan khawatir, jika belum pendaftaran 31 Oktober, pelanggan masih punya waktu sampai 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi.

Related : Batas Simpulan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Semua Operator

0 Komentar untuk "Batas Simpulan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Semua Operator"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)