Batas Simpulan Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Semua Operator

Batas Akhir Registrasi Ulang All Operator Telkomsel (As, Simpati, Loop), Indosat (IM3, Mentari), XL, AXIS, 3 Tri (Three), Smartfren. Seperti apa yang kita ketahui bahwa baru-baru ini, tepatnya 31 Oktober 2017 pemerintah melalui Menkominfo melaksanakan perubahan wacana cara gres pendaftaran kartu prabayar untuk semua operator yang mengacu pada peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016.

Share artikel kali ini hanya sekedar mengingatkan kembali untuk seluruh pengguna ponsel di Indonesia bahwa terhitung mulai 31 Oktober 2017 diwajibkan untuk segera melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar, dan kesempatan pendaftaran ulang ini berlaku hingga 28 Februari 2018.

Mungkin dari pengguna kartu prabayar ada yang bertanya.

Apa kesannya kalau tidak melaksanakan pendaftaran ulang dengan menyertakan NIK (No. KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK), apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak sanggup digunakan mulai 31 Oktober 2017.

Untuk lebih jelasnya dalam menanggapi persoalan tersebut, ada baiknya untuk menyimak sedikit klarifikasi berikut ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara menghimbau kepada seluruh operator seluler supaya ikut menyosialisasikan ketentuan pendaftaran kepada masyarakat, bahwa bagi pelanggan SIM prabayar di wajibkan untuk segera melaksanakan pendaftaran ulang yang akan dimulai pada 31 Oktober 2017.

Mulai 31 Oktober Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan usang maupun gres diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan menggunakan nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018, dan kalau tidak melaksanakan registrasi, maka akan ada hukuman menyerupai pemblokiran nomor secara bertahap, dan hukuman blokir tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2018 Tahun Depan.


Artikel Terkait.

Cara Registrasi Ulang Pelanggan Lama Semua Operator.
Untuk pelanggan usang semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, 3 Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format.
ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Cara Registrasi Pelanggan Baru Telkomsel.
Bagi pelanggan gres Telkomsel, pendaftaran dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Cara Registrasi Pelanggan Baru XL AXIS.
Pelanggan gres XL Axiata sanggup melaksanakan pendaftaran dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Cara Registrasi Pelanggan Baru Indosat, Tri, Smartfren.
Untuk pelanggan gres Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk pendaftaran adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Penting.
KTP dan KK palsu tidak sanggup digunakan untuk registrasi, sebab database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen sanggup pribadi di verifikasi.

Sesuai Peraturan yang diatur dalam Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017), bahwa kemungkinan hukuman atau eksekusi yang diberikan kepada pihak provider yang tidak melaksanakan sosialisasi wacana perubahan cara pendaftaran kartu prabayar gres dan pendaftaran ulang pelanggan lama.

Selain itu hukuman atau eksekusi juga akan di kenakan untuk para pelanggan yang tidak melaksanakan pendaftaran kartu prabayar dengan menggunakan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.

Pelanggaran Bagi Operator.
" Sanksi manajemen hingga pencabutan izin bagi operator ".

Pelanggaran Bagi Pelanggan.
" Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak sanggup mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan usang akan diblokir secara sedikit demi sedikit ".

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Selanjutnya NIK dan nomor KK tersebut akan di verifikasi kebenarannya menurut database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Bagaimana kalau belum pendaftaran ulang SIM operator seluler 31 Oktober 2017 hari ini? Jangan khawatir, kalau belum pendaftaran 31 Oktober, pelanggan masih punya waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melaksanakan registrasi.

Related : Batas Simpulan Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Semua Operator

0 Komentar untuk "Batas Simpulan Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Semua Operator"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)