Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3/P/2023 ihwal Satuan Biaya, Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023.
b. Indeks kemahalan konstruksi masing-masing wilayah untuk satuan ongkos dana pinjaman operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini reguler dan dana pinjaman operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan reguler.
Penerima Dana & Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023
Besaran alokasi dana dijumlah menurut jumlah penerima asuh pada satuan pendidikan dikalikan dengan satuan ongkos masing- masing wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penerima Dana bertanggungjawab menggunakan dana sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh pada tautan berikut :
- Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 ihwal Satuan Biaya, Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023.
- Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 3/P/2023
- Lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 3/P/2023
- Lampiran 3 Kepmendikbud Nomor 3/P/2023
- Lampiran 4 Kepmendikbud Nomor 3/P/2023
0 Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 Satuan Biaya, Besaran Dana Bos & Bop Paud/Kesetaraan"