Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 Satuan Biaya, Besaran Dana Bos & Bop Paud/Kesetaraan

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3/P/2023 ihwal Satuan Biaya, Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023.



b. Indeks kemahalan konstruksi masing-masing wilayah untuk satuan ongkos dana pinjaman operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini reguler dan dana pinjaman operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan reguler.


Penerima Dana & Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023



Besaran alokasi dana dijumlah menurut jumlah penerima asuh pada satuan pendidikan dikalikan dengan satuan ongkos masing- masing wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penerima Dana bertanggungjawab menggunakan dana sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh pada tautan berikut :


Demikian warta tentang Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 Satuan Biaya, Besaran Dana BOS & BOP PAUD/Kesetaraan yang bisa bagikan, biar ada faedah didalamnya dan terima kasih.

Sumber https://www.sinau-thewe.com

Related : Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 Satuan Biaya, Besaran Dana Bos & Bop Paud/Kesetaraan

0 Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 Satuan Biaya, Besaran Dana Bos & Bop Paud/Kesetaraan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)