Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 - Untuk menganggap kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat lewat penawaran spesial untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dijalankan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik, bahwa bahan Uji Kompetensi mengacu pada patokan kompetensi masing-masing JF meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
0 Komentar untuk "Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 Wacana Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah Dan Penilik"