Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023 - Ijazah diberikan terhadap penerima didik sebagai pengakuan terhadap prestasi menuntut ilmu dan/atau solusi sebuah jenjang pendidikan. Untuk menjamin ketertiban dan keselarasan dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu menegaskan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 wacana Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Baca Juga : Apakah Blangko Ijazah Bisa Diganti?
Petunjuk Teknis Pengelolaan Blangko Ijazah ini diterangkan beberapa hal antara lain:
a. penetapan kelulusan;
b. pengumuman kelulusan;
c. pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah;
d. pengisian Blangko Ijazah;
e. penggantian dan pengembalian Blangko ljazah;
f. pemusnahan Blangko ljazah; dan
g. penatausahaan ljazah.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menyediakan surat pemberitahuan lulus terhadap penerima didik yang sudah ditetapkan lulus dengan argumentasi apa pun.
Tanggal pengumuman kelulusan penerima didik ditetapkan selaku berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.
Baca Juga : Unduh Surat Keterangan Lulus Tahun 2023
Apabila tanggal pengumuman kelulusan bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal selanjutnya yang bukan ialah hari libur nasional atau cuti bersama.
B. Pengadaan & Pendistribusian Blangko Ijazah
Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat tergolong pengadaan Blangko Ijazah cadangan serta dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah.
Pendistribusian Blangko ljazah bagi
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK;
e. SPK; dan
f. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilaksanakan oleh Direktorat lewat Dinas.
Pendistribusian Blangko ljazah bagi:
a. SILN; dan
b. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, dilaksanakan oleh Direktorat terhadap Satuan Pendidikan.
C. Pengisian Blangko ljazah
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
a. pengisian Biangko ljazah; dan
b. penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sehabis tanggal pengumuman kelulusan penerima didik. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari sehabis tanggal pengumuman kelulusan penerima didik dan paling lambat 31 Juli 2023.
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak sanggup mempublikasikan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah sanggup dilaksanakan oleh pelaksana kiprah kepala Satuan Pendidikan.
Untuk lebih terang dan lengkapnya, silahkan Unduh Juknis Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tautan berikut :
Sumber https://www.sinau-thewe.com
0 Komentar untuk "Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2023 Sd,Smp,Sma,Smk"