Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2023 - Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pusat Layanan dan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 0567/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2023 diterangkan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2023 bagi peserta bimbing jenjang SD (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Adapun hal-hal yang diterangkan dalam surat edaran tersebut yakni selaku berikut :
1. Daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sebagaimana terlampir ialah hasil pemadanan antara peserta bimbing pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE), yang sudah memiliki rekening Simpel aktif selaku peserta PIP tahun budget 2023.
2. Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2023 dan data peserta bimbing peserta PIP tersebut sanggup diunduh lewat laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah.
3. Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta bimbing peserta PIP sesuai yang tertuang pada SK Pemberian PIP.
4. Bank penyalur dana PIP tahun 2023 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C yakni Bank Negara Indonesia (BNI) dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta bimbing oleh Bank Penyalur akan simpulan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
6. Pencairan/penarikan dana PIP ditangani secara eksklusif oleh Peserta didik/orang tua/wali atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telnologi Nomor 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
7. Proses penarikan dana bansos PIP sanggup ditangani mulai tanggal 1 April 2023.
8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar menyodorkan pemberitahuan penyaluran dana PIP tahun 2023 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan biar meneruskan pemberitahuan penyaluran dana PIP tahun 2023 terhadap peserta didik/orang tua/wali peserta PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.
9. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan dibutuhkan aktif mengawasi dan mendorong proses pencairan dana PIP biar pencairan dana tertib dan tanpa gangguan di daerah masing- masing.
Surat Edaran tentang Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK sanggup di unduh pada tautan berikut :
0 Komentar untuk "Jadwal Pencairan Pip Tahap 1 Tahun 2023 Sd,Smp,Sma,Smk"