Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) disusun oleh kaur keuangan Desa, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 2 aksara (a) bahwa Kaur keuangan mempunyai kiprah menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Dokumen Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)selanjutnya di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan seterusnya disetujui oleh Kepala Desa. Hal ini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 aksara (b ) bahwa Sekretaris Desa mempunyai kiprah menjalankan verifikasi kepada Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
Masih menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 3 ayat 2 aksara (f) disebutkan bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) mempunyai kewenangan diantaranya yakni menyepakati Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
Adapun format Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) itu sendiri sanggup dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan desa, yakni :
SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DONWLOAD CONTOH FORMAT RAK DESA TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Klarifikasi Lengkap Dan Donwload Pola Format Rak Desa Terbaru"